Berita Politik
Bawaslu Sulut Rilis 20 'Surat Tilang' Protokol Covid-19, Paslon Keras Kepala Bisa Dilarang Kampanye
Bawaslu Sulut telah mengeluarkan sedikitnya 20 surat teguran kepada paslon kontestan Pilkada yang melanggar protokol Covid-19.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
dengan aparat kepolisian.
"Jika melanggar, kita beri peringatan surat tertulis saat itu juga.
Kalau tidak diindahkan, kita koordinasi dengan kepolisian untuk dibubarkan.
Selama ini memang baru sampai tahap itu," katanya.
Herwyn mengungkap, kadang saat memberikan surat tilang dan merekomendasikan
pembubaran terjadi debat antara pengawas dengan tim kampanye.
"Ini memang soal kesadaran Paslon dan tim kampanye," katanya.
Terkait itu, Herwyn bilang, ada sanksi lebih berat bagi paslon yang keras kepala.
Sesuai Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020, pemberian sanksi berdasarkan
pelanggaran yang dilakukan.
"Bisa saja, ketika sudah dibubarkan tapi tidak bubar, pemberian sanksinya
bisa berupa tidak boleh kampanye lagi," kata Herwyn.
Bawaslu masih harus menganalisa bentuk pelanggaran dan sanksi yang diberikan
mengacu aturan yang ada.
Apakah sanksi diberikan ketika kampanye dibubarkan tapi tetap berlangsung atau