Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Politik

Bawaslu Sulut Rilis 20 'Surat Tilang' Protokol Covid-19, Paslon Keras Kepala Bisa Dilarang Kampanye

Bawaslu Sulut telah mengeluarkan sedikitnya 20 surat teguran kepada paslon kontestan Pilkada yang melanggar protokol Covid-19.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
Istimewa
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda 

dengan aparat kepolisian.

"Jika melanggar, kita beri peringatan surat tertulis saat itu juga.

Kalau tidak diindahkan, kita koordinasi dengan kepolisian untuk dibubarkan.

Selama ini memang baru sampai tahap itu," katanya.

Herwyn mengungkap, kadang saat memberikan surat tilang dan merekomendasikan

pembubaran terjadi debat antara pengawas dengan tim kampanye.

"Ini memang soal kesadaran Paslon dan tim kampanye," katanya.

Terkait itu, Herwyn bilang, ada sanksi lebih berat bagi paslon yang keras kepala. 

Sesuai Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020, pemberian sanksi berdasarkan

pelanggaran yang dilakukan.

"Bisa saja, ketika sudah dibubarkan tapi  tidak bubar, pemberian sanksinya

bisa berupa tidak boleh kampanye lagi," kata Herwyn. 

Bawaslu masih harus menganalisa bentuk pelanggaran dan sanksi yang diberikan

mengacu aturan yang ada.

Apakah sanksi diberikan ketika kampanye dibubarkan tapi tetap berlangsung atau

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved