Berita Politik
Bawaslu Sulut Rilis 20 'Surat Tilang' Protokol Covid-19, Paslon Keras Kepala Bisa Dilarang Kampanye
Bawaslu Sulut telah mengeluarkan sedikitnya 20 surat teguran kepada paslon kontestan Pilkada yang melanggar protokol Covid-19.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawaslu Sulut telah mengeluarkan sedikitnya 20 surat teguran kepada
paslon kontestan Pilkada yang melanggar protokol Covid-19.
Ketua Bawaslu Sulut, Dr Herwyn Malonda mengungkapkan, puluhan surat tilang melanggar
protokol kesehatan itu merupakan akumulasi di Sulut.
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Masih Ingat Anak Viral Dianiaya dan Dibuang Orangtua? Jadi Anak Kapolres, Hidupnya Berubah Drastis
Baca juga: Polisi Bakal Kuras Rawa Tempat Bersembunyi Perampok Toko Emas yang Hilang Misterius
Baca juga: Tangis Histeris Ruliana Ibu 3 Balita Korban Kecelakaan Maut Simalungun: Semua Habis Mereka Hartaku
TONTON JUGA :
"Itu total di Sulut, akumulasi paslon Pilgub dan kabupaten kota," kata Herwyn kepada
Tribunmanado.co.id, Jumat (20/11/2020) malam.
Katanya, pelanggaran yang dilakukan paslon dan tim kampanye terjadi di lokasi.
"Sebagian besar ialah kapasitas melebihi ketentuan, lebih dari 50 orang , tidak pakai
masker dan lain-lain," katanya.
Selama ini, selain surat tilang, Bawaslu merekomendasikan pembubaran berkoordinasi