Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Politik

Bawaslu Sulut Rilis 20 'Surat Tilang' Protokol Covid-19, Paslon Keras Kepala Bisa Dilarang Kampanye

Bawaslu Sulut telah mengeluarkan sedikitnya 20 surat teguran kepada paslon kontestan Pilkada yang melanggar protokol Covid-19.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
Istimewa
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawaslu Sulut telah mengeluarkan sedikitnya 20 surat teguran kepada

paslon kontestan Pilkada yang melanggar protokol Covid-19.

Ketua Bawaslu Sulut, Dr Herwyn Malonda mengungkapkan, puluhan surat tilang melanggar

protokol kesehatan itu  merupakan akumulasi di Sulut.

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Masih Ingat Anak Viral Dianiaya dan Dibuang Orangtua? Jadi Anak Kapolres, Hidupnya Berubah Drastis

Baca juga: Polisi Bakal Kuras Rawa Tempat Bersembunyi Perampok Toko Emas yang Hilang Misterius

Baca juga: Tangis Histeris Ruliana Ibu 3 Balita Korban Kecelakaan Maut Simalungun: Semua Habis Mereka Hartaku

TONTON JUGA :

"Itu total di Sulut, akumulasi paslon Pilgub dan kabupaten kota," kata Herwyn kepada

Tribunmanado.co.id, Jumat (20/11/2020) malam.

Katanya, pelanggaran yang dilakukan paslon dan tim kampanye terjadi di lokasi. 

"Sebagian besar ialah kapasitas melebihi ketentuan, lebih dari 50 orang , tidak pakai

masker dan lain-lain," katanya. 

Selama ini, selain surat tilang, Bawaslu merekomendasikan pembubaran berkoordinasi

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved