Disdikpora Minsel
Disdikpora Minsel Tunggu Juknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Terkait Ini
Sekitar 2 juta guru honorer se-Indonesia akan mendapat bantuan subsidi gaji Rp 1,8 juta/bulan dari pemerintah pusat
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sekitar 2 juta guru honorer se-Indonesia akan mendapat bantuan subsidi gaji Rp 1,8 juta/bulan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) jumlah guru honorer yang akan mendapat bantuan subsidi gaji itu diperkirakan sebanyak 680 orang.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Minsel Dr Fietber Raco, Kamis (19/11/2020) mengatakan bahwa sudah mendengar informasi tersebut.
Namun soal realisasi di daerah, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. "Karena subsidi (gaji) itu masih di tataran pusat," ujar dia.
Baca juga: Kasat Pol PP Sulut Ingatkan 3 Hal Kepada Anggota Satpol PP Kotamobagu, Khususnya Soal Covid-19
Baca juga: Polres Minsel Kembali Razia Cap Tikus di Warung-Warung
Baca juga: Enam Desa di Bolmut Diusulkan Jadi Destinasi Wisata Indonesia
Dia menyebut ada 680 guru honorer se-Minsel. Dari angka itu ada 180 guru honorer yang sudah ada sertifikasi mengajar dan sisanya belum.
Selama ini untuk honor mereja itu dianggarkan oleh masing-masing sekolah. Besarannya pun bervariasi.
"Karena itu melalui dana bantuan operasional sekolah," ujar dokter bidang matematika tersebut.
Baca juga: Gadis Cantik Syelly Kezia Toar Ajak Milenial Bijak Gunakan Medsos
Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Minsel Naomi Lampus menambahkan bahwa besaran honorer para guru honorer yang ada di sekolah negeri berbeda dengan sekolah swasta.
"Kalau swasta, ada tambahan dari yayasan tempat sekolah itu bernaung dan juga dari dana bantuan operasional sekolah," kata dia.
Berikut 5 syarat dapat BLT guru honorer:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Baca juga: Wanita Ini Sempat Cium Bau Menyengat di Sekitar Jasad 3 Pria Tewas di Rumah, Diduga Keracunan Asap
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: