Bappenas
Bappenas Susun Master Plan UMKM, Sambangi 3 Pelaku Usaha di Sulut
Kementerian PPN akan menyusun Masterplan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pedoman bagi perumusan kebijakan hingga strategi pelaku usaha
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Saat ini, UMKM menjadi salah satu tulang punggung perekonomian dan strategi percepatan PEN untuk mitigasi dampak Covid-19. (ryo)
Baca juga: Resmi Ditahan, Vanessa Angel Sempat Beri Pesan ke Sang Anak dan Titipkan Bayinya ke Mertua
Upaya-upaya penanggulangan dampak pandemi Covid-19 di sektor UMKM yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia
- Restrukturisasi kredit perbankan UMKM yang mencapai Rp 330 triliun dengan 5,3 juta debitur.
- Subsidi bunga KUR dan Non-KUR sebesar Rp 35 triliun dengan jumlah debitur mencapai 60 juta rekening.
- Penjaminan kredit modal kerja sebesar Rp 6 triliun
- Keringanan pajak UMKM berupa penghapusan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen
sampai dengan September 2020. Keringan ini nilai insentif sebesar Rp 2,4 triliun.
- Bantuan sebesar Rp 28 triliun bagi 12 juta pelaku usaha mikro yang dimulai sejak Agustus 2020.
Baca juga: Nadiem Makarim Akhirnya Beri Kepastian Kapan Sekolah Dibuka
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: