Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Nadiem Makarim Akhirnya Beri Kepastian Kapan Sekolah Dibuka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim akhirnya buka suara kapan sekolah dibuka kembali.

Editor: Indry Panigoro
Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Tak ingin dampak negatif itu makin meluas, Nadiem Makarim pun buka suara soal kapan sekolah tatap muka dapat kembali digelar.

Dalam rapat kerja Kemendikbud bersama Komisi X DPR RI, Nadiem Makarim mengungkapkan agar masyarakat sabar menunggu kebijakan yang akan diberlakukan.

Diakui Nadiem Makarim, memberlakukan belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19 akan sesuatu yang berisiko.

Ya setelah ditutup selama kurang lebih 8 bulan lamanya akibat pandemi covid-19

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim akhirnya buka suara kapan sekolah dibuka kembali.

Baca juga: Kronologi, Pamit ke Sekolah, Gadis 17 Tahun Ini Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Dibunuh Teman Dekat

Pembukaan sekolah ini mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.

Nadiem Makarim akhirnya buka suara soal kapan kegiatan belajar tatap muka kembali dimulai.

Nadiem Makarim mengaku menemukan tiga dampak negatif terlalu lamanya kegiatan pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19 ini.

Untuk itulah ia ingin memastikan keamanan anak saat nanti kembali mengikuti belajar tatap muka.

"Mengembalikan anak ke sekolah tatap muka seaman mungkin itu adalah komitmen saya."

"Jadi mohon kesabaran pasti kami akan selalu meningkatkan kesempatan bagi yang paling sulit melakukan pembelajaran jarak jauh akan bisa melaksanakan format tatap muka.

Mohon ditunggu nanti pasti ada kebijakannya," kata Nadiem.

Sementara itu, pengkajian terus dilakukan untuk sekolah di luar zona hijau untuk melakukan tatap muka hingga saat ini.

Saat ini pihaknya, lanjut Nadiem, masih menggodok pembukaan pembelajaran tatap muka.

"Untuk sekolah tetap muka ini sekarang kita sedang kaji dan sedang kami analisa dan mengkaji lagi surat keputusan bersama (SKB) 4 kementerian."

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved