Vanessa Angel
Vanessa Angel Datangi Sendiri Lapas Pondok Bambu, Uniknya Jaksa Yang Tunggui, Tinggal Jalani 48 Hari
Menarik memang, bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (28) mendatangi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menarik memang, bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (28) mendatangi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur tanpa ditemani Jaksa yang akan mengeksekusi terpidana.
Kedatangan Vanessa Angel ke Lapas Pondok Bambu, guna menjalani sisa hukuman atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika.

Kabar kedatangan Vanessa Angel ke Lapas Pondok Bambu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Besar.
"Iya benar sejak pagi dia ke Lapas Pondok Bambu," kata Edwin Besar ketika dihubungi awak media, Rabu (18/11/2020).
Edwin mengungkapkan bahwa kedatangan Vanessa ke Lapas Pondok Bambu, tanpa didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Mata Najwa Malam ini Bahas Polemik Kerumunan yang Terjadi Pasca Kepulangan Habib Rizieq Shihab
Baca juga: Cara Mengatasi Tekanan Darah Rendah dengan Pengobatan Rumahan, Dijamin Ampuh!
Baca juga: CHORD Sadar Diri - AKD Band Feat Agung Pradanta, Icha Eviana, Lirik: Wes Ora Betah
"Jaksa baru merapat kesana. Karena yang mengeksekusi itu jaksa," ucapnya.
Lebih lanjut, Edwin Besar menegaskan kalau Vanessa Angel bukan buronan sehingga tidak perlu dilakukan jemput paksa, untuk menjalani sisa hukumannya.
"Dia (Vanessa) hanya menjalani sisa waktu hukuman. Jadi hanya eksekusi aja tidak ada penangkapan," ujar Edwin Besar.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Tunggu Ruang Isolasi
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan, pihaknya belum melakukan eksekusi untuk menjemput narapidana Vanessa Angel (28) kedalam penjara.
