Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vanessa Angel

Vanessa Angel Datangi Sendiri Lapas Pondok Bambu, Uniknya Jaksa Yang Tunggui, Tinggal Jalani 48 Hari

Menarik memang, bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (28) mendatangi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Vanessa Angel dan Bibi Ardianysah setelah selesai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020). 

Hal tersebut guna menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menghukum Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.

"Belum hari ini (eksekusi Vanessa Angel)," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar ketika dihubungi awak media lewat pesan singkat, Jumat (13/11/2020).

Meski begitu, Edwin mengaku pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sudah menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Vanessa Angel, yang sudah berkekuatan tetap.

Edwin mengatakan bahwa menjemput Vanesaa untuk masuk kedalam penjara ada prosedurnya yang harus berkoordinasi dengan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Kami juga harus menanyakan ke Lapas apakah ada ruang isolasi yang kosong. Karena Vanessa harus melakukan isolasi dulu selama 14 hari," ucapnya.

"Itu udah prosedur protokol kesehatan yang sudah diberlakukan," tambahnya.

Oleh karenanya, lanjut Edwin Beslar, pihaknya belum bisa melakukan penjemputan Vanessa Angel untuk masuk kedalam penjara.

"Jadi kita harus berkoordinasi dulu, apa audah ada ruangan isolasi yang tersedia atau belum," ujar Edwin Beslar.

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Hukuman Sisa 48 Hari 

Dalam hitungan hukumannya, Vanessa Angel harus menjalani sisa hukumannya di penjara selama 48 hari.

Mantan Kuasa Hukum Vanessa Angel dalam kasus narkoba, Arjana Bagaskara, mantan kliennya itu hanya akan menjalani 1.5 bulan masa tahanan di penjara.

Dikurangi masa tahanan rumah yang sudah ia jalani, Vanessa tak sepenuhnya menjalani 3 bulan masa tahanan di penjara.

"Nggak, nggak tiga bulan," kata Arjana Bagaskara saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (13/11/2020).

"Kalau hitung-hitungannya kurang lebih 1.5 bulan aja. Soalnya dikurangi masa tahanan pas jadi tahanan rumah aja," terang Arjana.

Vanessa sendiri diketahui sudah tak lagi menjadi klien dari Arjana Bagskara. Sejak putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ia sudah tak lagi menjadi kuasa hukumnya.

"Kebetulan saya sudah bukan lagi kuasa hukumnya sejal putusan kemarin," ucap Arjana.

"Kabar terakhir dari suaminya, Vanessa tak akan ajukan banding," tuturnya.

Kabar terakhir mengatakan bahwa Vanessa akan dijemput Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani hukuman tahanan.

Editor: Anita K Wardhani

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved