Pilkada Sulut
Pejabat Minut Masuk Bui Kasus Pemecah Ombak, VAP: Depe Bodok Sandiri
Vonnie Anneke Panambunan (VAP) Cagub nomor 2 langsung melempar masalah hukum menimpa bawahannya merupakan tanggung jawab yang bersangkutan
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Vonnie Anneke Panambunan (VAP) Cagub nomor 2 langsung melempar masalah hukum menimpa bawahannya merupakan tanggung jawab yang bersangkutan.
Hal itu disampaikan respon dari pertanyaan dalam debat soal pejabat yang tersangkut korupsi pemecah ombak.
Kasus ini cukup menghebohkan di masa pemerintahan VAP sebagai Bupati Minahasa Utara.
"Mengenai hukum Minut, kepala dinas (Kepala BPBD) dipenjara, dia pe bodok sandiri," katanya dalam debat diselenggarakan KPU Sulut, Selasa (18/11/2020)
Baca juga: Olly-Steven Cabut 51 Izin Tambang Bermasalah, Satu Izin Dikeluarkan Bupati Boltim
Baca juga: Sadar Papanya Punya Teman Dekat, Gempi Singgung Mau Punya 2 Ibu, Ini Kata Gisella Anastasia
Baca juga: Senator Cantik Asal BMR Cherish Harriette Mokoagow Ini Penuhi Nazarnya
Korupsi pemecah ombak itu bersumber dari dana APBN
"Uang keluar masuk di dinas sendiri seperti waktu itu," ujarnya.
Jika jadi Gubernur, VAP akan mengawasi agar tidak lagi terjadi korupsi
"Kenapa waktu itu ada yang ingin kita masuk penjara, kita minta pa Tuhan. Dia (Kepala BPBD) buka lubang masuk sendiri," ujarnya
Baca juga: Zaman Ahok Aman, Alfius Kristiono Gugat Anies Baswedan, Rugi Rp 300 Juta Akibat Banjir Januari 2020
Menurut VAP, begitulah politik. Ada yang ingin ia masuk penjara, tapi mereka yang masuk sendiri
Adapun, kasus korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara terbukti.
Pengadilan Negeri (PN) Manado menghukum terdakwa RT, Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut, 3,5 tahun penjara 2 Juli 2018. Mantan pejabat Minut ini juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Terdakwa Rosa pada dua pekan sebelumnya dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun penjara.
Baca juga: Zaman Ahok Aman, Alfius Kristiono Gugat Anies Baswedan, Rugi Rp 300 Juta Akibat Banjir Januari 2020
Diketahui dugaan korupsi pemecah ombak di Desa Likupang ini bergulir di Kejati Sulut sejak tahun 2016.
Kasus ini dilaporkan satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menemukan keganjalan proyek berbanderol Rp 15 miliar itu tidak melalui proses tender melainkan penunjukkan langsung.
Kejati Sulut kemudian menyeret tiga terdakwa ke meja hijau yakni RT, RM selaku kontraktor, dan SS selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK)