Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

Pejabat Minut Masuk Bui Kasus Pemecah Ombak, VAP: Depe Bodok Sandiri

Vonnie Anneke Panambunan (VAP) Cagub nomor 2 langsung melempar masalah hukum menimpa bawahannya merupakan tanggung jawab yang bersangkutan

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Istimewa
VAP-HR tampil di debat ketiga 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Vonnie Anneke Panambunan (VAP) Cagub nomor 2 langsung melempar masalah hukum menimpa bawahannya merupakan tanggung jawab yang bersangkutan.

Hal itu disampaikan respon dari pertanyaan dalam debat soal pejabat yang tersangkut korupsi pemecah ombak.

Kasus ini cukup menghebohkan di masa pemerintahan VAP sebagai Bupati Minahasa Utara.

"Mengenai hukum Minut, kepala dinas (Kepala BPBD) dipenjara, dia pe bodok sandiri," katanya dalam debat diselenggarakan KPU Sulut, Selasa (18/11/2020)

Baca juga: Olly-Steven Cabut 51 Izin Tambang Bermasalah, Satu Izin Dikeluarkan Bupati Boltim

Baca juga: Sadar Papanya Punya Teman Dekat, Gempi Singgung Mau Punya 2 Ibu, Ini Kata Gisella Anastasia

Baca juga: Senator Cantik Asal BMR Cherish Harriette Mokoagow Ini Penuhi Nazarnya

Korupsi pemecah ombak itu bersumber dari dana APBN 

"Uang keluar masuk di dinas sendiri seperti waktu itu," ujarnya.

 Jika jadi Gubernur, VAP akan mengawasi agar tidak lagi terjadi korupsi

"Kenapa waktu itu ada yang ingin kita masuk penjara, kita minta pa Tuhan. Dia (Kepala BPBD) buka lubang masuk sendiri," ujarnya

Baca juga: Zaman Ahok Aman, Alfius Kristiono Gugat Anies Baswedan, Rugi Rp 300 Juta Akibat Banjir Januari 2020

Menurut VAP, begitulah politik. Ada yang ingin ia masuk penjara, tapi mereka yang masuk sendiri

Adapun, kasus korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara terbukti. 

Pengadilan Negeri (PN) Manado menghukum terdakwa RT, Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut, 3,5 tahun penjara 2 Juli 2018. Mantan pejabat Minut ini juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Terdakwa Rosa pada dua pekan sebelumnya dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun penjara. 

Baca juga: Zaman Ahok Aman, Alfius Kristiono Gugat Anies Baswedan, Rugi Rp 300 Juta Akibat Banjir Januari 2020

Diketahui dugaan korupsi pemecah ombak di Desa Likupang ini bergulir di Kejati Sulut sejak tahun 2016. 

Kasus ini dilaporkan satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menemukan keganjalan proyek berbanderol Rp 15 miliar itu tidak melalui proses tender melainkan penunjukkan langsung.

Kejati Sulut kemudian menyeret tiga terdakwa ke meja hijau yakni RT, RM selaku kontraktor, dan SS selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved