Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

Olly-Steven Cabut 51 Izin Tambang Bermasalah, Satu Izin Dikeluarkan Bupati Boltim

Olly Dondokambey didampingi Steven Kandouw membeber langkah manakala di awal pemerintahan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Olly-Steven di Debat III 

TRIBUN MANADO.CO.ID, MANADO - Olly Dondokambey didampingi Steven Kandouw membeber langkah manakala di awal pemerintahan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tak sesuai aturan.

Hal itu diulas Olly dalam debat ke III, ketika merespon pertanyaan Sehan Salim Landjar, Cawagub Nomor urut 1 terkait penerapan UU kaitan dengan tambang dan lingkungan hidup, Selasa (17/11/2020).

Bahkan pada kesempatan itu, Olly membeber satu di antara izin tambang yang dicabut dikeluarkan Bupati Sehan sendiri.

"Saya kira pemerintahan Olly-Steven kita sangat concern dengan lingkungan, makanya kita cabut 51 IUP yang diterbitkan salah satu oleh Bupati Sehan Landjar, cawagub, karena bertentangan dengan lingkungan, makanya kami cabut. Itu langkah pertama yang kita lakukan," kata Cagub nomor urut 3 ini.

Baca juga: Senator Cantik Asal BMR Cherish Harriette Mokoagow Ini Penuhi Nazarnya

Baca juga: Mor Bastiaan: Ini Bukan Sekedar Janji, Tapi Komitmen MOR-HJP

Baca juga: Tak Lagi Jadi Presiden, Ini Sederet Kasus yang Menanti Donald Trump, Salah Satu Uang Tutup Mulut

Kebijakan Olly-Steven berkomimen menerapkan UU, tentu pemanfaatan sumber daya alam harus paralel dengan lingkungan yang ada dan dengan pendapatan daerah.

''Banyak hal yang bisa kita lakukan bersama untuk pemanfaatan sumber daya alam untuk kemaslahatan, kebaikan dan kesejahteraan rakyat, tetapi kita harus mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan pemerintah," kata Mantan Anggota DPR RI ini.

Pemanfaatan dan penggunaan hasil sumber daya alam, kata Olly semisal tambang rakyat, baik itu tambang emas, batu bara, dan galian batu tentunya perlu diolah agar pembangunan tetap berjalan, tetapi semua ini harus mengacu ke UU yang baru. 

Baca juga: Ahmad Riza Patria Berpeluang Gantikan Gubernur Anies, Jika Tersandung Pelanggaran Protokol Kesehatan

"Begitu juga keberpihakan pemerintah terhadap pertambangan rakyat harus kita lakukan, WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) harus kita terbitkan sejauh itu tidak bertentangan dengan UU yang ada. Karena ini Tuhan berikan SDA untuk kita nikmati, tetapi bukan merusa," kata Olly

Menyangkut aturan baru yang sudah dikeluarkan, menurut Olly sudah sangat baik karena pemerintah sudah memikirkan jauh untuk pemanfaatan sumber daya alam.

Sehan kemudian merespon argumentasi Olly. Ia mengatakan bukan rahasia lagi terjadi kerusakan lingkungan akibat izin pertambangan.

Baca juga: VAP-HR Beber Misi Membangun Sulut Baru, Tingkatkan Iman dan Takwa

Di Boltim pun ada izin diperpanjang tapi tidak melalui kajian yang jadi kewenangan Pemda. 

Di kala nanti CEP-Sehan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur kewenangan pemerintah menganalisa dampak lingkungan ini sangat penting dilakukan, sesuai UU Minerba yang baru 

"Kewenangan Pemprov hanya 25 ha menjadi kewenangan provinsi kini diberikan 100 ha akan jadi perhatian kami," sebutnya. (ryo)

Baca juga: ODSK Bantah Klaim VAP-HR Soal Angka Kriminalitas Sulut Tinggi, CEP Siap Tangani Masalah Pengangguran

Pilkada Sulut 2020 diikuti tiga pasangan calon.

Berdasar nomor urutnya yakni:

1. Christiany Eugene Paruntu dan Sehan Salim Landjar (CEP Sehan)

2. Vonnie Anneke Panambunan dan Pdt Hendry Runtuwene (VAP-Hendry)

3. Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (Olly Steven)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved