Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

ASN-THL Minut Demo Tuntut Tunjangan

Kantor Bupati Minahasa Utara digoyang demonstrasi. Ratusan aparatur sipil negara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
TRIBUN MANADO/DON RAY PAPULING
ASN dan THL di Minut berdemonstrasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI – Kantor Bupati Minahasa Utara digoyang demonstrasi. Ratusan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) Pemerintah Kabupaten Minut mempertanyakan pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD) dan honor THL, Rabu (18/11/2020). Seorang ASN-THL berhak terima TKD antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Ada 2.205 THL.

Baca juga: Kronologi Kasus Penikaman Seorang Gadis di Tomohon, Berawal Saat Pelaku Masuk Kamar Korban

Artinya sebulan Pemkab Minut harus membayar Rp 5,5 miliar lebih, estimasi tiap pegawai berhak dapat TKD Rp 2,5 juta. Belum termasuk ASN yang juga mencapai ribuan orang.

Aksi dami dilakukan di dua tempat. Pertama sebelum memulai kegiatan, massa membersihkan halaman kantor, kemudian bergerak ke Kantor Bapelitbang untuk menyampaikan aspirasi. Mereka diterima langsung Sekkab Minut, Jemmy Kuhu.

Dalam orasinya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Minut, Marthen Sumampouw mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas ASN dan THL untuk mempertanyakan hak mereka.

"Sebab TKD dan pembayaran honor ini merupakan hak kami bersama teman-teman THL yang harus dibayarkan, apalagi dari pengeluhan di teman-teman Damkar, jangankan honor dan TKD, pemberian dana operasional saja sudah tak pernah dilakukan. Sehingga kami di sini ada untuk mempertanyakan kendala apa sehingga berbagai pembayaran dan pembiayaan ini ditunda," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda mengatakan, memang tertundanya pembiayaan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk honor dan TKD, akibat adanya keterlambatan penyesuaian APBD Perubahan.

"Dan ini harus dimaklumi oleh seluruh jajaran ASN dan THL, sebab penyesuaian APBDP ini, memang harus dilakukan sesuai mekanisme, jadi tidak ada istilah sengaja menahan TKD dan honor THL, sebab kita masih sementara melakukan penyesuaian APBDP," jelasnya.

Baca juga: Chord Aku Yang Tersakiti - Judika, Lirik Lagu Tak Pernahkah Kau Sadari, Mainnya dari Kunci C

Ia mengatakan, dia juga belum menerima TKD, sebab pembayaran TKD ini memang masih menunggu penyesuaian APBD, namun ini sudah sementara tahapan penyesuaian dan dipastikan dalam waktu dekat akan selesai. "Sehingga saya meminta ASN dan THL untuk bersabar," ujarnya.

Sumampouw langsung mengajak Sekkab untuk turut serta mengikuti rombongan aksi damai untuk menuju Kantor Badan Keuangan dan mempertanyakan sudah sejauh mana proses penyesuaian APBDP.

Sekira 2.205 THL di Minut gigit jari. Pasalnya gaji para THL November dan Desember terancam tak akan terbayarkan, karena penganggaran pembayaran honor THL, hanya dilakukan hingga Oktober.

Saat diwawancarai Kepala Badan Keuangan Petrus Macarau tak membantah hal tersebut. Ia menjelaskan, memang pembayaran honor THL itu hanya dianggarkan hingga Oktober dan itu berdasarkan hasil rapat antara OPD dan TAPD.

"Untuk pembayaran honor THL November, tergantung kebijakan dari masing-masing OPD, apakah masih tersedia anggarannya atau tidak, sedangkan gaji THL Desember akan dibayarkan pada Januari tahun depan," jelasnya.

Ini lanjutnya, merupakan dampak akibat pemangkasan anggaran karena Covid-19 dan pemotongan dana bagi hasil sebesar Rp 8 miliar. Petrus menjelaskan, untuk besaran pembayaran gaji THL tergantung OPD dan pekerjaan yang bersangkutan, sebab yang bekerja sebagai operator atau bagian teknis itu gajinya lebih besar mengingat beban kerja dan tanggung jawab mereka yang pasti kisaran gaji THL berada diangka Rp 2 juta-Rp 3 juta.

"Untuk totalnya harus direkap dulu, sebab pembayarannya dilakukan langsung oleh perangkat daerah terkait karena anggaran horor THL sudah dimasukkan dalam DPA masing-masing OPD," jelasnya.

Petrus mengatakan memang pembayaran TKD dan Honor THL, sangat bergantung pada penyesuaian APBDP. "Dan ini masih sementara menunggu nomor register di Biro Hukum Provinsi sebelum ditetapkan sebagai perda," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved