Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Anies Baswedan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Acara Pernikahan Bawa Petaka

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam pidana 1 Tahun penjara dan denda 100 Juta akibat acara pernikahan putri Habib Rizieq

Editor: Rhendi Umar
(istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam pidana 1 Tahun penjara dan denda 100 Juta akibat acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Anies Baswedan pun sudah dipanggil oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).

Acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW itu dihadiri sekitar 10 ribu orang

Mengenakan seragam dinas, Anies Baswedan sempat menyapa dan meladeni wawancara dari awak media.

Diwartakan TribunJakarta.com kepolisian memanggil seluruh pihak yang dinilai terlibat dalam penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT/RW linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).

Argo menjelaskan, pemanggilan semua pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tentang Undang-Undang Karantina Kesehatan.

"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," terang dia.

Pasal 95 sendiri berbunyi:

'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Bela Gubernur Anies, NasDem: Kalau Acara Habib Rizieq Langsung Dibubarkan Bisa Rusuh

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino menilai, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak langsung membubarkan kerumunan massa saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab sudah tepat.

Ia menilai, jika saat itu Anies membubarkan paksa acara tersebut, maka kekacauan bakal terjadi.

Sebab, jemaat yang datang dalam acara yang digelar Sabtu (17/11/2020) lalu itu dihadiri oleh ribuan orang.

"Kita sama-sama tahu, kalau terjadi pemaksaan pembubaran itu bisa terjadi bentrok, kalau chaos siapa yang dirugikan?" ucapnya, Selasa (17/11/2020).

Terlebih personel Satpol PP yang diterjunkan tak sebanding dengan banyaknya jemaat yang hadir dalam acara yang dihelat di sepanjang Jalan KS Tubun itu.

Menurutnya, langkah Pemprov DKI melalui Pemkot Jakarta Pusat yang melayangkan surat imbauan agar acara itu digelar dengan menerapkan protokol kesehatan merupakan bukti keseriusan Anies dalam penanganan Covid-19.

Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ombudsman singgung Jokowi dan Anies Baswedan gagap setelah Habib Rizieq pulang.
Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ombudsman singgung Jokowi dan Anies Baswedan gagap setelah Habib Rizieq pulang. (BPMI Setpres - Muchlis Jr)

Terlebih, Anies juga telah menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq yang dianggap lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Pemda DKI sudah melakukan pencegahan lewat surat imbauan itu, bahwasannya jangan kerumunan, tapi pada faktanya masih juga bandel. Kerumunan tetap terjadi, maka daripada itu kami sanksi," ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD DKI ini pun meminta semua pihak tak saling menyalahkan.

Pasalnya, Pemprov DKI tak berdiri sendiri dalam mengamankan gelaran acara pernikahan putri keempat pentolan FPI yang diketahui bernama Syarifah Najwa Shihab ini.

"Kami ingin semua berjalan sesuai dengan kesepakatan, hari ini masih PSBB transisi, semua orang patuh hukum, tidak ada yang kebal hukum, kalau ada pihak yang masih juga bandel, merasa mau menangnya sendiri, kita sanksi," tuturnya.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Jokowi Terlibat Pemecatan Dua Kapolda, Kapolri Idham Aziz Tunduk Arahan Pimpinan Tertinggi

Baca juga: 9 Jam Diperiksa, Anies Baswedan Dicecar 33 Pertanyaan, Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Baca juga: Aksi 212 Baru Dibahas, Polri Sudah Langsung Ancam Pembubaran: Tidak Ragu-ragu

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Dipanggil Polda Gara-gara Acara Habib Rizieq, Terancam Denda Rp100 Juta dan 1 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved