Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Subsidi Gaji

Syarat Guru Honorer, Dosen & Tenaga Kependidikan Non PNS Terima Subsidi Rp 1,8 Juta, Tak Semua Dapat

Guru honorer, dosen dan tenaga kependidikan sekolah dan perguruan tinggi baik negeri hingga swasta. 

Editor: Aldi Ponge
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang 

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta.

Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar Ida Fauziyah.

Menurut data yang dihimpun dari Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan, penyaluran subsidi upah termin I adalah sebagai berikut:

- Tahap I disalurkan kepada 2.485.687 orang senilai Rp 2.982.824.400.000 atau 99,43%

- Tahap II disalurkan kepada 2.981.531 orang senilai Rp 3.577.838.200.000 atau 99.38%

- Tahap III disalurkan kepada 3.476.120 orang senilai Rp 4.171.344.000.000 atau 99,32%

Jumlah Penerima BLT Karyawan Gelombang 2 Berkurang

Jumlah penerima BLT karyawan gelombang 2 kabarnya berkurang.

Pengurangan jumlah penerima BLT karyawan gelombang 2 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

Di sisi lain, pihak yang dipastikan tak mendapat BLT karyawan gelombang 2 adalah golongan wajib pajak.

Kepastian ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

"Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," katanya.

Bukan hanya wajib pajak, ada golongan lain yang dipastikan tak bisa menerima subsidi gaji.

Selain golongan wajib pajak, ada golongan yang dipastikan tak menerima BLT karyawan gelombang 2.

Aswansyah menyebutkan, terdapat beberapa masalah yang dihadapi calon penerima BLT Karyawan ketika belum menerima bantuan dari pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved