Subsidi Gaji
Syarat Guru Honorer, Dosen & Tenaga Kependidikan Non PNS Terima Subsidi Rp 1,8 Juta, Tak Semua Dapat
Guru honorer, dosen dan tenaga kependidikan sekolah dan perguruan tinggi baik negeri hingga swasta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Syarat guru honorer, dosen dan tenaga kependidikan non PNS mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa subsidi gaji Rp 1,8 Juta
Guru honorer, dosen dan tenaga kependidikan sekolah dan perguruan tinggi baik negeri hingga swasta.
Mendikbud Nadiem Makarim menyebut beberapa syarat untuk calon penerima uang sebesar Rp 1,8 juta.
Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Baca juga: Raffi Ahmad Bakal Hadiahi Sule 30 Tiket Pesawat untuk Bulan Madu dengan Nathalie Holscher
"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien. Harus warga negara Indonesia tentunya,
tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," papar dia saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020).
Persyaratan selanjutnya, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.
"Karena itu, jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker
ataupun juga yang semi-bansos dari Prakerja. Kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar dia.
"Kabar gembira, hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu,
kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," katanya.
Baca juga: Cobalah Letakkan Tanaman-tanaman Hias ini Dalam Kamar dan Rasakan Sendiri Manfaatnya, Jangan Kaget!
Total tenaga dan guru honorer yang diusulkan untuk mendapatkan subsidi gaji sebanyak 2.034.732 orang.
Jumlah itu terdiri atas 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta.
Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.
Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta juga mendapatkan subsidi gaji tersebut.