Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

3 Terdakwa Korupsi Dana Banjir Kota Manado Tahun 2014 Divonis Berbeda

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Djamaluddin Ismail serta Anggota Majelis Hakim Alfi Usup dan Edi Dharma Putra.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Kejaksaan Negeri Manado.
Majelis Hakim pengadilan tipikor Manado bacakan putusan 3 terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana banjir Kota Manado Tahun 2014 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado akhirnya telah membacakan amar putusan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Banjir Kota Manado 2014.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Djamaluddin Ismail serta Anggota Majelis Hakim Alfi Usup dan Edi Dharma Putra.

Terdakwa satu, Mantan Kepala Badan (Kaban) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado Maxmilian Tatahede selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak bisa dibayarkan harus diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Terdakwa dua, Direktur Operasional PT Kogas Driyap Konsultan Ir. Agus Yugo Handoyo dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak bisa membayar denda maka diganti pidana kurungan 2 bulan.

Terdakwa terakhir, yakni Direktur Utama PT Kogas Driyap Konsultan Ir. Yenni Siti Rustiani dijatuhi pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau kurungan selama 2 bulan.

"Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.6.355.365.000 dan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," terang Djamaluddin dalam pembacaan amar putusan.

Dalam kasus tersebut ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 6 milyar lebih.

Hal tersebut sesuai dengan dakwaan primair UU Tipikor Pasal 2 Ayat (1).

Baca juga: BNI Mobile, Bertransaksi Keuangan Aman & Tak Ribet di Mana Saja, Permudah Nasabah di Pandemi

Baca juga: Lagi, DJP Tunjuk 10 Perusahaan Pemungut PPN PMSE

Baca juga: Gantung Diri, Siswa ini Tulis Surat Buat Sindi Aku Mencintaimu Sampai Mati, Tolong Kubur Disakral

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved