Kasus Korupsi
3 Terdakwa Korupsi Dana Banjir Kota Manado Tahun 2014 Divonis Berbeda
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Djamaluddin Ismail serta Anggota Majelis Hakim Alfi Usup dan Edi Dharma Putra.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado akhirnya telah membacakan amar putusan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Banjir Kota Manado 2014.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Djamaluddin Ismail serta Anggota Majelis Hakim Alfi Usup dan Edi Dharma Putra.
Terdakwa satu, Mantan Kepala Badan (Kaban) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado Maxmilian Tatahede selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak bisa dibayarkan harus diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Terdakwa dua, Direktur Operasional PT Kogas Driyap Konsultan Ir. Agus Yugo Handoyo dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak bisa membayar denda maka diganti pidana kurungan 2 bulan.
Terdakwa terakhir, yakni Direktur Utama PT Kogas Driyap Konsultan Ir. Yenni Siti Rustiani dijatuhi pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau kurungan selama 2 bulan.
"Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.6.355.365.000 dan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," terang Djamaluddin dalam pembacaan amar putusan.
Dalam kasus tersebut ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 6 milyar lebih.
Hal tersebut sesuai dengan dakwaan primair UU Tipikor Pasal 2 Ayat (1).
Baca juga: BNI Mobile, Bertransaksi Keuangan Aman & Tak Ribet di Mana Saja, Permudah Nasabah di Pandemi
Baca juga: Lagi, DJP Tunjuk 10 Perusahaan Pemungut PPN PMSE
Baca juga: Gantung Diri, Siswa ini Tulis Surat Buat Sindi Aku Mencintaimu Sampai Mati, Tolong Kubur Disakral