Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Subsidi Gaji

Subsidi Gaji Belum Masuk, Menaker Minta Penerima Sabar karena Dana yang Ditransfer Cukup Besar

Ida Fauziyah juga meminta kepada calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) untuk bersabar karena dana yang harus ditransfer.

Kompas.com/ Ari Himawan
Menaker Ida Fauziyah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap III sebanyak 3.149.031 pekerja dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun. 

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).

Namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga meminta kepada calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) untuk bersabar karena dana yang harus ditransfer.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi program pemagangan dan pelatihan vokasi, di salah satu hotel di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (8/11/2020).

"Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana (subsidi gaji) yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," kata dia melalui keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).

Dia menyebut, ada beberapa kendala yang menyebabkan sejumlah pekerja/buruh belum menerima bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp 1,2 juta sekali penyaluran.

Kendala tersebut antara lain karena duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan.

Baca juga: Pinangki Menangis, Yogi Bongkar Rumah Tangga, Kadang Tidur Tak Sekamar, Jawaban Bukan Urusan Kamu

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151.000 rekening,” ujarnya.

Dirinya berharap, bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga data yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemenaker,” ujarnya.

Hari ini, Kemenaker kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap III sebanyak 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.

Subsidi Gaji Tahap III Termin Kedua Sudah Cair

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap III sebanyak 3.149.031 pekerja dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua, tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.

Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan tahap II mencapai Rp 1,8 triliun. Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November 2020, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

Baca juga: Masih Ingat Cecilia Yip? Pemeran Bintang Serial Ular Putih Kembali Viral, Wajahnya Jadi Sorotan

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," kata dia.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Kriteria tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker Minta Penerima Subsidi Gaji Sabar karena Dana yang Ditransfer Cukup Besar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved