Terkini Daerah
Pegadaian Kanwil Manado Pidanakan Nasabah Pelaku Penggelapan Jaminan Fidusia
Zulfan Adam melalui Kabag Hukum, Melky Lolowang mengatakan, sejauh ini sudah ada tiga nasabah di Manado yang dibawa ke meja hijau.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pegadaian Kanwil V Manado mengimbau nasabah yang terikat dalam perjanjian fidusia agar tak memindah-tangankan objek jaminan ke orang lain tanpa sepengetahuan Pegadaian.
Hal ini menyusul langkah yang diambil Pegadaian Manado yang mempidakan nasabah yang menjual objek jaminan fidusia.
Pinwil Pegadaian V Manado, Zulfan Adam melalui Kabag Hukum, Melky Lolowang mengatakan, sejauh ini sudah ada tiga nasabah di Manado yang dibawa ke meja hijau.
Ketiganya menjual mobil yang masih berstatus sebagai jaminan di Pegadaian.
"Satu nasabah status hukumnya sudah inkracht, dua sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Lolowang kepada Tribun Manado, Senin (16/11/2020).
Ia mengimbau nasabah agar tak menjual atau memindah-tangankan unit yang menjadi objek jaminan fidusia.
"Tindakan menjual objek fidusia melanggar pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia yang sanksinya pidana," katanya.
Ia menjelaskan, motif nasabah yang dipidakan, kendaraan masih berstatus kredit di Pegadaian dijual sepihak.
"Dalam UU Fidusia disebutkan, nasabah dilarang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari kreditur, dalam hal ini Pegadaian'," kata Lolowang. ( Tribunmanado/Fernando Lumowa)
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Ketua DPD-RI dan 25 Senator Kunjungi Sulut, Potret Kerukunan Beragama
Baca juga: Doa Nabi Yusuf yang Mustajab, Doa Agar Dicintai, Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia
Baca juga: Timsus Waruga Ciduk Pelaku Pencurian Buah Pala di Perkebunan Kauditan II
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: