Kasus Jaksa Pinangki
Keterangan Suami: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Punya Brangkas yang Berisi Uang Asing
"Brankas itu ditaruh di lemari baju. Kalau di apartemen (Darmawangsa) Essens itu kan lorong kiri kanannya lemari pakaian."
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sementara itu, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Baca juga: 34 Orang Penumpang Bus Dilaporkan Tewas Karena Serangan Seorang Pria Bersenjata
Baca juga: Polres Minahasa Bekuk Terduga Pelaku Penghinaan Bupati Minahasa Lewat Media Sosial
Baca juga: Banjir Promo dan Penuh Hiburan Gelaran Kumala Digifest Special Year End Sale
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Jaksa Pinangki Sebut Istrinya Punya Brankas Berisi Tumpukan Uang Asing"