Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer

Pembunuhan Populer: Ayah Bunuh Anak Gara-gara Terganggu Saat Nonton, Janda Dibunuh di Penginapan

Setelah menyiksa anak tirinya, pria 36 tahun itu malah mencari situs judi daring dan menghubungi penjual narkoba kenalannya.

Kloase/Tribunmanado
Ilustrasi Pembunuhan 

"Hasil interogasi mereka juga ingin menguasai harta berharga milik korban, ada sepeda motor, hp dan uang," kata Ipda M Ketaren.

Pelaku pria dan korban diketahui saling kenal. 

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor matik Honda Beat warna putih BK 4987 RAH dan kuncinya.

Juga satu unit telepon genggam jenis android, satu dompet hitam dan uang tunai milik korban senilai Rp 20 ribu.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.  (Lebih lengkap baca DI SINI)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved