Program Bantuan BPUM
Kabar Gembira, Program Bantuan UMKM (BPUM) Diperpanjang hingga Tahun Depan, Ini Cara Mendapatkannya!
Pemerintah hingga kini masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada kabar gembira untuk Anda pelaku usaha kecil (UMKM).
Masih ada kesempatan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Menurut informasi yang ada, Pemerintah hingga kini masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan.
Program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini hanya diberikan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM).
Pihak pemerintah memberikan bantuan UMKM, untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Para pelaku UMKM harus mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.
Dikutip dari Kompas.com, batas waktu pengajuan penerima BPUM masih diperpanjang hingga tahun depan, atau minimal pada kuartal I-2021.
Rencana perpanjangan batas pengajuan tersebut dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.
Dikutip dari Kompas.com, para pelaku UMKM yang telah terdaftar nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi penerima BPUM:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-347373.jpg)