Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Kakak Kandung Syok, 4 Bulan Lagi Bebas, Bocah Terpidana Kasus Narkoba Gantung Diri, Rencana Dibesuk

Purniawati (30), kakak kandung korban, mengatakan, DS sudah menyelesaikan separuh masa hukumannya.

Editor:
Istimewa
asad terpidana yang gantung diri di rumah sakit 

Pihak keluarga terpidana kasus narkoba yang tewas gantung diri di LPKA Bandar Lampung menolak autopsi.

Mereka menganggap peristiwa itu sebagai musibah.

Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat (Net)

DS (15), terpidana kasus narkoba, ditemukan tak bernyawa di kamar mandi lapas, Sabtu (14/11/2020) dini hari.

Saat ditemukan, warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan itu dalam kondisi tergantung.

Kakak kandung DS, Purniawati (30), mengaku ikhlas dengan kepergian adik bungsunya itu.

Bahkan pihak keluarga ingin DS segera dimakamkan.

"Rencana dari sini (RS Bhayangkara) langsung kita bawa pulang saja untuk dimakamkan," kata Purniawati, Sabtu siang.

Pihak keluarga meyakini bahwa DS tewas gantung diri.

Alasannya, tidak ditemukan bekas atau tanda kekerasan di sekujur tubuh korban.

"Gak ada, cuma di lehernya kejerat kain. Ya udah, kami ikhlas. Mungkin ini sudah jalan dia," kata Purniawati.

Purniawati mengaku mendapat kabar duka tersebut pagi tadi.

Ia diberi tahu oleh keluarga yang lebih dulu dihubungi oleh pihak lapas.

Mendapati kabar itu, ia bergegas menuju ruang forensik RS Bhayangkara Polda Lampung.

"Tadi pagi ditelepon sama keluarga juga. Katanya coba lihat itu adik kamu bukan. Setelah saya lihat, ternyata benar itu adik saya," kata Purniawati.

Seorang bocah yang merupakan terpidana kasus narkoba berinisial DS (15) ditemukan tewas tergantung di kamar mandi Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung, Sabtu (14/11/2020) malam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved