Berita Nasional
Kakak Kandung Syok, 4 Bulan Lagi Bebas, Bocah Terpidana Kasus Narkoba Gantung Diri, Rencana Dibesuk
Purniawati (30), kakak kandung korban, mengatakan, DS sudah menyelesaikan separuh masa hukumannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Purniawati (30), kakak kandung korban, mengatakan, DS sudah menyelesaikan separuh masa hukumannya.
Dia sempat syok mendengar adiknya ditemukan tewas gantung diri, sudah menjalani enam bulan penjara di LPKA Bandar Lampung.
DS (15), napi anak divonis satu tahun penjara karena terlibat perkara penyalahgunaan narkoba.
DS ditemukan tak bernyawa di kamar mandi lapas, Sabtu (14/11/2020) dini hari.

Saat ditemukan, warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan itu dalam kondisi tergantung.
Purniawati (30), kakak kandung korban, mengatakan, DS sudah menyelesaikan separuh masa hukumannya.
"Seingat saya, dia ini empat bulan lagi bebas. Terakhir saya jenguk dia di penjara Lebaran tadi (Idul Adha)," kata Purniawati saat ditemui di RS Bhayangkara, Bandar Lampung, Sabtu (14/11/2020).
Purniawati mengaku syok begitu mendapat kabar adiknya tewas gantung diri.
Pasalnya, korban diyakini tak punya masalah dengan rekan satu sel penghuni lapas.
Menurutnya, DS menghuni sel bersama dua tahanan lainnya.
"Satu orang itu teman dia sama-sama kasus narkoba. atau orang lagi itu saya kurang tahu," kata Purniawati.

Purniawati menuturkan, tak ada firasat apa pun sebelum mendapatkan kabar duka tersebut.
Padahal, ia berencana menjenguk sang adik pada akhir pekan ini.
"Rencana saya besok (Minggu) mau besuk dia. Tau-tau pagi tadi dapat kabar gantung diri," kata Purniawati.
Tolak Autopsi