Kasus Pelecehan
Fakta Terkait Kasus Pelecehan Aurel JKT48, Trauma Tak Bisa Tidur hingga Polisi Lakukan Penyelidikan
Saat ini, Polda Metro Jaya telah meneliti laporan yang dibuat oleh Aurel JKT48. Selanjutnya, pihak kepolisian akan menaikkan laporan Aurel JKT48 itu
Kejadian itu membuat member yang bersangkutan merasa stres dan sulit tidur untuk beberapa hari.
Sebagai perempuan ia merasa tak dihargai.
Yusri Yunus mengatakan Polda Metro Jaya akan memanggil saksi dan pelapor.
"Sementara sekarang kita meneliti laporan polisi tersebut, rencana lanjutnya karena ini naik penyelidikan, kita akan memanggil pelapor dan saksi-saksi," kata Yusri Yunus
"Serta akan diperiksa pembawa bukti-bukti yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Yusri menuturkan jika terbukti bersalah, pemilik akun @kurniawan037 akan dijerat pasal UU ITE.
"Tersangkanya akan dikenakan pasalnya 27 ayat 1 jo 45 uu no 19 tahun 2016 uu ITE," ucap Yusri.
"Ini baru diteliti hari ini, tapi rencana tindak lanjut, kita akan melakukan penyelidikan untuk memanggil pelapor dan saksi-saksinya termasuk bukti-bukti yang dia laporkan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Akan Naikkan Laporan Kasus Pelecehan Aurel JKT48 ke Tingkat Penyelidikan dan Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Syok Dikirimi Gambar dan Video Seronok di Media Sosial, Aurel JKT48 Kini Dikabarkan Mulai Tenang dan Jadi Korban Pelecehan hinga Membuatnya Stres, Aurel JKT48 Laporkan Akun Medos ke Polisi