Kasus Pelecehan
Fakta Terkait Kasus Pelecehan Aurel JKT48, Trauma Tak Bisa Tidur hingga Polisi Lakukan Penyelidikan
Saat ini, Polda Metro Jaya telah meneliti laporan yang dibuat oleh Aurel JKT48. Selanjutnya, pihak kepolisian akan menaikkan laporan Aurel JKT48 itu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang member JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia alias Aurel, mengalami dugaan tindakan pelecehan seksual di media sosial.
Sebuah akun Instagram diketahui mengirimkan foto dan video syur pada Aurel JKT48 lewat Direct Message (DM).
Ni Made Ayu Vania Aurellia atau Aurel JKT48 beberapa waktu lalu mengalami pelecehan di media sosial.
Setelah mendapatkan pelecehan tersebut, Aurel JKT48 pun melaporkan kejadian yang ia alami ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah meneliti laporan yang dibuat oleh Aurel JKT48.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan menaikkan laporan Aurel JKT48 itu ke tingkat penyelidikan.
"Saya sudah katakan kemarin JKT48 memang ada laporan, sudah kita teliti dan akan kita naikkan ke tingkat penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Selain itu, kata Yusri, penyidik juga akan memanggil Aurel dengan membawa saksi beserta bukti-bukti atas dugaan pelecehan seksual.
Baca juga: Denny Darko Ungkap Motif Sakit Hati Penyebar Video Mirip Gisel, Faktor Pemerasan Ikut Terbawa-bawa
"Kami akan diundang pelapor dengan membawa saksi-saksi dan juga bukti-buktinya," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan Aurel pada 7 November 2020.
Kini laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Aurel melaporkan akun Instagram @Kurniawan037 yang dinilai melontarkan komentar tak menyenangkan.
Adapun dari laporan itu, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Syok Dikirimi Video Syur, Aurel JKT48 Trauma
General Manager Theater JKT48, Melody Nurramdhani Laksani, mengatakan kasus tersebut diperkarakan ke polisi.