Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Fakta Terkait Kasus Pelecehan Aurel JKT48, Trauma Tak Bisa Tidur hingga Polisi Lakukan Penyelidikan

Saat ini, Polda Metro Jaya telah meneliti laporan yang dibuat oleh Aurel JKT48. Selanjutnya, pihak kepolisian akan menaikkan laporan Aurel JKT48 itu

Instagram @aurelJKT48
Aurel JKT48 - Setelah mendapatkan pelecehan di akun media sosial, Aurel JKT48 melaporkan tindakan ini ke pihak kepolisian. Saat ini, Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan Aurel JKT48 ke tingkat penyelidikan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang member JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia alias Aurel, mengalami dugaan tindakan pelecehan seksual di media sosial.

Sebuah akun Instagram diketahui mengirimkan foto dan video syur pada Aurel JKT48 lewat Direct Message (DM).

Ni Made Ayu Vania Aurellia atau Aurel JKT48 beberapa waktu lalu mengalami pelecehan di media sosial.

Setelah mendapatkan pelecehan tersebut, Aurel JKT48 pun melaporkan kejadian yang ia alami ke Polda Metro Jaya.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah meneliti laporan yang dibuat oleh Aurel JKT48.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan menaikkan laporan Aurel JKT48 itu ke tingkat penyelidikan.

"Saya sudah katakan kemarin JKT48 memang ada laporan, sudah kita teliti dan akan kita naikkan ke tingkat penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Selain itu, kata Yusri, penyidik juga akan memanggil Aurel dengan membawa saksi beserta bukti-bukti atas dugaan pelecehan seksual.

Baca juga: Denny Darko Ungkap Motif Sakit Hati Penyebar Video Mirip Gisel, Faktor Pemerasan Ikut Terbawa-bawa

"Kami akan diundang pelapor dengan membawa saksi-saksi dan juga bukti-buktinya," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan Aurel pada 7 November 2020.

Kini laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

Aurel melaporkan akun Instagram @Kurniawan037 yang dinilai melontarkan komentar tak menyenangkan.

Adapun dari laporan itu, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Syok Dikirimi Video Syur, Aurel JKT48 Trauma

General Manager Theater JKT48, Melody Nurramdhani Laksani, mengatakan kasus tersebut diperkarakan ke polisi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved