Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Fakta Terkait Kasus Pelecehan Aurel JKT48, Trauma Tak Bisa Tidur hingga Polisi Lakukan Penyelidikan

Saat ini, Polda Metro Jaya telah meneliti laporan yang dibuat oleh Aurel JKT48. Selanjutnya, pihak kepolisian akan menaikkan laporan Aurel JKT48 itu

Instagram @aurelJKT48
Aurel JKT48 - Setelah mendapatkan pelecehan di akun media sosial, Aurel JKT48 melaporkan tindakan ini ke pihak kepolisian. Saat ini, Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan Aurel JKT48 ke tingkat penyelidikan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang member JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia alias Aurel, mengalami dugaan tindakan pelecehan seksual di media sosial.

Sebuah akun Instagram diketahui mengirimkan foto dan video syur pada Aurel JKT48 lewat Direct Message (DM).

Ni Made Ayu Vania Aurellia atau Aurel JKT48 beberapa waktu lalu mengalami pelecehan di media sosial.

Setelah mendapatkan pelecehan tersebut, Aurel JKT48 pun melaporkan kejadian yang ia alami ke Polda Metro Jaya.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah meneliti laporan yang dibuat oleh Aurel JKT48.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan menaikkan laporan Aurel JKT48 itu ke tingkat penyelidikan.

"Saya sudah katakan kemarin JKT48 memang ada laporan, sudah kita teliti dan akan kita naikkan ke tingkat penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Selain itu, kata Yusri, penyidik juga akan memanggil Aurel dengan membawa saksi beserta bukti-bukti atas dugaan pelecehan seksual.

Baca juga: Denny Darko Ungkap Motif Sakit Hati Penyebar Video Mirip Gisel, Faktor Pemerasan Ikut Terbawa-bawa

"Kami akan diundang pelapor dengan membawa saksi-saksi dan juga bukti-buktinya," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan Aurel pada 7 November 2020.

Kini laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

Aurel melaporkan akun Instagram @Kurniawan037 yang dinilai melontarkan komentar tak menyenangkan.

Adapun dari laporan itu, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Syok Dikirimi Video Syur, Aurel JKT48 Trauma

General Manager Theater JKT48, Melody Nurramdhani Laksani, mengatakan kasus tersebut diperkarakan ke polisi.

Aurel JKT48 melaporkan terjadinya tindak asusila di media sosial ke Polda Metro Jaya, Sabtu (7/11/2020).

"Ada kejadian yang tidak mengenakan dialami Aurel."

"Ada chat dan kiriman gambar tidak seronok," kata Melody Nurramdhani Laksani di TransTV, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Aurel JKT48 syok dan trauma karena tindakan asusila yang dilakukan warganet tersebut.

"Sekarang Aurel sudah kembali tenang dan merasa terlindungi setelah melaporkan ke polisi," imbuhnya,

Seluruh member JKT48 yang berjumlah 70 gadis ini diawasi dan dilindungi manajemen JKT48.

"Semuanya bisa jadi korban kasus serupa."

"Sebaiknya kita sama-sama saling menghargai," ujar Melody.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membeberkan akun yang melakukan dugaan tindak asusila pada salah satu member JKT48.

"Soal yang JKT48 ya? Memang benar tanggal 7 kemarin ada laporan polisi masuk," ujar Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Bocah 15 Tahun Terpidana Kasus Narkoba Ditemukan Tewas di Lapas, Tergantung di Kamar Mandi

"Dia melaporkan adanya asusila dalam media sosial di Instagram yang dia temukan, @kurniawan037 laporan polisi sudah kita terima," terangnya

Yusri menuturkan akun @kurniawan037 itu diduga melakukan tindak asusila dengan mengirim gambar dan kata-kata yang tidak wajar.

"Karena memang dia merasa tersinggung, tidak terima dengan adanya salah satu akun di sosial media di Instagram @kurniawan037 yang menyebutkan dengan kata-kata kotor," kata Yusri.

"Dan dengan memperlihatkan gambar dari Instagram pelapor, kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar," jelasnya.

Beberapa hari lalu akun Twitter JKT48 membagikan foto surat laporan seorang membernya yang merasa mendapatkan tindak asusila lewat DM Instagram.

Kejadian itu membuat member yang bersangkutan merasa stres dan sulit tidur untuk beberapa hari.

Sebagai perempuan ia merasa tak dihargai.

Yusri Yunus mengatakan Polda Metro Jaya akan memanggil saksi dan pelapor.

"Sementara sekarang kita meneliti laporan polisi tersebut, rencana lanjutnya karena ini naik penyelidikan, kita akan memanggil pelapor dan saksi-saksi," kata Yusri Yunus

"Serta akan diperiksa pembawa bukti-bukti yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Yusri menuturkan jika terbukti bersalah, pemilik akun @kurniawan037 akan dijerat pasal UU ITE.

"Tersangkanya akan dikenakan pasalnya 27 ayat 1 jo 45 uu no 19 tahun 2016 uu ITE," ucap Yusri.

"Ini baru diteliti hari ini, tapi rencana tindak lanjut, kita akan melakukan penyelidikan untuk memanggil pelapor dan saksi-saksinya termasuk bukti-bukti yang dia laporkan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Akan Naikkan Laporan Kasus Pelecehan Aurel JKT48 ke Tingkat Penyelidikan dan Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Syok Dikirimi Gambar dan Video Seronok di Media Sosial, Aurel JKT48 Kini Dikabarkan Mulai Tenang dan Jadi Korban Pelecehan hinga Membuatnya Stres, Aurel JKT48 Laporkan Akun Medos ke Polisi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved