Sulawesi Utara
Sirekap Tidak Jadi Digunakan, Penghitungan dan Rekapitulasi Tetap Dilakukan Manual
Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) batal digunakan pada Pilkada 2020.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Berdasarkan rapat Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Republik Indonesia (RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Sistem Informasi Rekapitulasi
Elektronik ( Sirekap) batal digunakan pada Pilkada 2020.
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 16.00, Pemotor Tewas di Tempat, Bus Bagong Gagal Nyalip Tabrak Motor dan Truk
Baca juga: Hebohkan Netizen Indonesia, Gisella Anastasia Didesak Komnas PA untuk Minta Maaf
Baca juga: Sosok Irjen M Fadil Imran, Dikabarkan Bakal Masuk Bursa Calon kapolri, Ini Biodata Lengkapnya
TONTON JUGA :
Menurut Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU RI.
"Kami juga masih menunggu perubahan PKPU yang mengaturnya," ujar Ardiles saat
dihubungi, Jumat (13/11/2020).
Sedangkan Ketua Bawaslu Sulut Herwyn J Malonda mengatakan bahwa Sirekap pada Pilkada 2020
hanya akan diuji coba serta menjadi alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara.
"Penghitungan akan tetap dilakukan secara manual di TPS. Sedangkan rekapitulasi akan
dilakukan di tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi," jelasnya.