Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Sirekap Tidak Jadi Digunakan, Penghitungan dan Rekapitulasi Tetap Dilakukan Manual

Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) batal digunakan pada Pilkada 2020.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alexander Pattyranie
Tribun manado / Ryo Noor
Ardiles Mewoh 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Berdasarkan rapat Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Republik Indonesia (RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Sistem Informasi Rekapitulasi

Elektronik ( Sirekap) batal digunakan pada Pilkada 2020.

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 16.00, Pemotor Tewas di Tempat, Bus Bagong Gagal Nyalip Tabrak Motor dan Truk

Baca juga: Hebohkan Netizen Indonesia, Gisella Anastasia Didesak Komnas PA untuk Minta Maaf

Baca juga: Sosok Irjen M Fadil Imran, Dikabarkan Bakal Masuk Bursa Calon kapolri, Ini Biodata Lengkapnya

TONTON JUGA :

Menurut Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU RI.

"Kami juga masih menunggu perubahan PKPU yang mengaturnya," ujar Ardiles saat

dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Sedangkan Ketua Bawaslu Sulut Herwyn J Malonda mengatakan bahwa Sirekap pada Pilkada 2020

hanya akan diuji coba serta menjadi alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara.

"Penghitungan akan tetap dilakukan secara manual di TPS. Sedangkan rekapitulasi akan

dilakukan di tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved