Berita Tomohon
Soal Pelanggaran Netralitas ASN, Tomohon Peringkat Kedua se-Sulut
Komisioner Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) mengatakan hasil tersebut merupakan data rekapan Bawaslu Provinsi.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON -- Penanganan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon cukup tergolong tinggi.
Dari bergulirnya tahapan hingga kini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon sudah memproses 19 kasus dugaan netralitas yang dilimpahkan ke KASN.
Bahkan hal tersebut membuat Kota Tomohon menjadi peringkat kedua se Sulawesi Utara.
Komisioner Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Steffen Linu mengatakan hasil tersebut merupakan data rekapan Bawaslu Provinsi.
"Sesuai rekapan untuk jumlah pelanggaran netralitas ASN Kota Tomohon berada di peringkat kedua. Sedangkan peringkat satu itu Minahasa Selatan," kata Linu.
Sejauh ini, Linu membeberkan, Bawaslu Tomohon total menangani 31 kasus.
Yang mana sebagian besar didominasi dengan pelanggaran netralitas.
"31 kasus terdiri dari 11 Laporan dan 20 temuan. Tapi keseluruhan itu paling didominasi dugaan pelanggaran netralitas," bebernya.
Meski demikian, Linu memberikan apresiasi terhadap Pemkot Tomohon yang dinilainya sangat mendukung upaya Bawaslu dalam hal memberikan kepastian hukum.
"Sejauh ini kami berikan apresiasi terhadap Pemkot. Karena selama penanganan semuanya kooperatif," tukasnya.
"Bawaslu dalam hal penindakan dilakukan secara objektif. Jadi tanpa melihat status dan jabatan, karena adanya indikasi saja pasti akan kami proses," tandas Linu. (Hem)
Baca juga: Feby Febiola Dinyatakan Sembuh dari Kanker Setelah 6 Kali Kemoterapi
Baca juga: Tiga Calon Bersaing Pikat Warga BMR Dengan Program
Baca juga: Tokoh Pejuang Pemekaran Minsel Berpulang, Roy Ticoalu Dikenal Sosok yang Gigih Berjuang