Berita Tomohon
Lima Bulan Belum Terbayar, Ini Penjelasan Pemkot Tomohon Terkait Pencairan TPP Guru
Pembayaran insentif atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi tenaga guru di Kota Tomohon sedikit terhambat
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pembayaran insentif atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi tenaga guru di Kota Tomohon sedikit terhambat.
Bahkan saat ini terdapat 810 tenaga guru yang ada di Kota Tomohon belum menerima pembayaran TPP lima bulan terakhir (sampai Oktober, red) atau sejak bulan Juni.
Sekretaris Kota Tomohon Harold Lolowang menyebutkan, untuk pembayaran insentif bagi tenaga pengajar sebetulnya tak ada kendala berarti.
Hanya saja pembayaran harus sesuai mekanisme, sehingga seluruh syarat administrasi wajib dipenuhi.
"Memang sebetulnya sudah bisa dicairkan. Tapi memang terkendala karena administrasi saja," kata Lolowang, Senin (9/11/2020) siang.
Baca juga: Laporan ASN Kotamobagu Terlibat Politik Praktis di Bawaslu Bolsel, Akhirnya Tembus ke KASN
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Putar Ulang Debat Calon Wali Kota Bitung
Baca juga: Pria Terduga Teroris Qoid Qodimah ISIS Ditangkap Bersama Anak & Istrinya di Banten, Ini Identitasnya
Lebih lanjut dijelaskan Lolowang, masalah administrasi yang dimaksud berupa syarat-syarat dokumen yang dimasukkan.
Termasuk surat cuti ataupun izin apabila berhalangan hadir karena sakit.
"Penyaluran harus sesuai mekanisme. Misalnya kalau ada yang tidak masuk karena sakit, tentu harus disertakan surat dokter. Nah bagaiamana mungkin akan dicairkan jika memang syarat tersebut tak bisa dimasukan. Bisa-bisa akan jadi temuan," terang Lolowang.
Untuk itu, cepat atau lambat realisasi pembayaran insentif tinggal tergantung pihak sekolah.
Baca juga: Dana Lansia Dicairkan, Betsi Pakasi dan Suami Ucapkan Terima Kasih ke Wali Kota Manado
"Sebelum administrasi terpenuhi, insentif tentu belum bisa dibayarkan. Karena jika dipaksakan nanti akan menyalahi ketentuan. Sehingga semua tinggal tergantung ke masing-masing sekolah. Kalau sudah bisa memenuhi syarat tentu sudah bisa diajukan," jelas Lolowang.
Lolowang mengakui sampai hari ini, sudah ada sekolah-sekolah yang memasukkan sampai bulan September.
"Namun sesuai ketentuan, kalau bulan Juni belum semua dibayarkan, maka tidak bisa untuk diproses bulan selanjutnya diproses," tambahnya.
Baca juga: Fakta-fakta Model Amerika Berdarah Indonesia Meninggal Dunia, Dylan Sada Sempat Lalui Masa Kelam
Diterangkan Lolowang jumlah guru penerima insentif adalah 810 orang.
Namun hingga posisi minggu lalu, insentif guru elah dibayarkan baru sampai bulan Mei, dikarenakan kelengkapan berkas dari guru baru seperti itu.
"Tetapi tadi dari Dikbud sampaikan bahwa sekolah-sekolah sudah masukkan tagihan ke Dikda untuk disampaikan ke BPKPD sampai dengan bulan Agustus. Itu sesuai kelengkapan administrasi dari sekolah-sekolah baru sampai Agustus," terangnya.
"Jadi terbayar cepat atau lambat itu tergantung kelengkapan berkas dari sekolah melalui Dinas Dikbud, BPKPD bersifat menunggu berkas yang lengkap kemudian diajukan oleh Dikbud. Berkas tersebut yakni merupakan kumpulan dokumen-dokumen dari sekolah," sambung Lolowang.
Baca juga: Viral, Sosok Intan R Sintia, Penjaga Warung Kopi Asal Cianjur, Wajahnya Mirip dengan Anya Geraldine
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Gerardus Mogi mengatakan, besaran insentif untuk setiap kepala sekolah (Kepsek) yaitu Rp 800 ribu per bulan, sehingga totalnya Rp 1,4 miliar per tahun.
"Sedangkan untuk guru mendapat Rp 600 ribu tiap bulannya, sehingga totalnya sekitar Rp 4,7 miliar per tahun. Jadi Total TPP guru Rp 6,1 Miliar," jelas Mogi, Senin (9/11/2020).
Adapun sejauh ini, pembayaran baru dilakukan sampai bulan Mei 2020 dengan capaian realisasi sekira 42 persen.
"Mulai hari ini Dinas Dikbud sudah mulai mengajukan SPM untuk pembayaran TPP Juni sampai Oktober," pungkas Mogi. (hem)
Baca juga: KPK Buka Lowongan Kerja, Syarat dan Cara Daftar Cukup Buka di stranaspk.kpk.go.id
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: