Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Demo Buruh Akan Terus Berlanjut Sampai UU Cipta Kerja Dibatalkan, Menaker Disinggung Nasib di 2021

Aksi demo meminta pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja akan terus dilakukan para buruh. Menaker dan DPR jadi sorotan.

Editor: Frandi Piring
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas)
Demo penolakan UU Cipta Kerja di sekitaran Monas dekat Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (28/10/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik UU Cipta Kerja tampaknya akan terus berlanjut.

Ketidakpuasan dari pihak buruh membuat aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja akan terus berlanjut.

Hal itu disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan serikat pekerja lainnya akan terus melakukan aksi demo meminta pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pada hari ini Sebin (9/11/2020) berlangsung aksi demo di Jakarta, Jawa Tengah, Gorontalo

dan daerah lainnya menolak atau meminta pembatalan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Aksi ini adalah aksi yang akan dilakukan terus menerus agar memastikan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan,

dicabut dan direvisi oleh legislatif review," ujar Said, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Menurutnya, legislative review dapat ditempuh DPR untuk merevisi atau membatalkan UU Cipta Kerja yang banyak merugikan buruh.

"Selain itu, buruh meminta agar DPR memanggil Menaker menaikkan upah minumim 2021," ujar Said.

Pantauan di depan gedung DPR, sekitar 500-an buruh melakukan aksi meminta pembatalan UU Cipta Kerja.

Buruh membawa dua mobil komando yang dilengkapi pengeras suara.

Sementara, pihak kepolisian terlihat berbaris mengelilingi buruh yang sedang demo.

Di dalam halaman gedung DPR, terdapat dua mobil barracuda dan satu water cannon.

Isu Kesalahan Ketik UU Cipa Kerja

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved