Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Demo Buruh Akan Terus Berlanjut Sampai UU Cipta Kerja Dibatalkan, Menaker Disinggung Nasib di 2021

Aksi demo meminta pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja akan terus dilakukan para buruh. Menaker dan DPR jadi sorotan.

Editor: Frandi Piring
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas)
Demo penolakan UU Cipta Kerja di sekitaran Monas dekat Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (28/10/2020). 

Opsi yang dimaksud Anis antara lain melakukan legislative review ataupun menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu.

Namun, Anis menjelaskan hingga saat ini PKS cenderung tidak memilih opsi legislative review.

"Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR.

Sederhananya, Legislative review ini adalah proses pengusulan undang-undang baru atau revisi undang-undang. Hal itu diatur UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan," ujar Anis.

Karena tidak berbeda dengan proses pembuatan undang-undang, maka legislative review UU Cipta Kerja juga harus melalui lima tahapan pembuatan undang-undang.

Antara lain perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

Artinya, kata dia, Pemerintah dan DPR harus berkomunikasi tentang siapa yang menginisiasi legislative review dengan mengajukan poin-poin revisi.

Jika diterima DPR, UU Cipta Kerja akan kembali dibahas dalam rapat-rapat di DPR.

"Prosesnya seperti mulai dari awal lagi," kata Anis.

Oleh karenanya, Anis mengatakan sikap politik PKS setelah UU Cipta Kerja ini diundangkan oleh Presiden adalah mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu.

"Bahkan, harus tegas dikatakan bahwa saat ini sangat urgen menerbitkan Perppu karena telah terjadi situasi kegentingan yang memaksa seperti yang disebutkan dalam dalam kriteria putusan MK 138/PUU-VII/2009," ungkapnya.

Situasi kegentingan yang memaksa antara lain adalah pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama.

Sementara keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Jika melihat tiga kriteria diatas, Anis menegaskan maka syarat Perppu sudah terpenuhi.

Ditambah lagi, UU Cipta Kerja ini sudah diundangkan dan memiliki nomor registrasi di Lembaran Negara RI (LNRI) tahun 2020 dengan nomor 245.

"Maka tidak ada yang menghalangi kewenangan Presiden untuk menerbitkan Perppu saat ini," ia memastikan.

Tautan:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buruh akan Terus Demo Hingga UU Cipta Kerja Dibatalkan,

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/09/buruh-akan-terus-demo-hingga-uu-cipta-kerja-dibatalkan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved