Kasus Penganiayaan
Lakukan Tindak Penganiayaan, Warga Tataaran Ini Diamankan Resmob Minahasa
Tim Resmob Polres Minahasa, dipimpin langsung kanit Aiptu Ronny Wentuk kembali mengamankan pelaku penganiayaan
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Tim Resmob Polres Minahasa, dipimpin langsung kanit Aiptu Ronny Wentuk kembali mengamankan pelaku penganiayaan.
Diketahui penangkapan dilakukan kepada lelaki (JT) alias Jufri (38) Warga Kelurahan Tataaran 1 Lingkungan II Kecamatan Tondano Selatan.
Penangkapan tersebut, merupakan tindak lanjut dari Laporan terhadap lelaki tersebut, karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban lelaki Farel alias Kaya yang mengakibatkan korban mengalami luka akibat dianiaya pelaku.
Baca juga: Keliling Kampung Sambil Bawa Spanduk, Masyarakat Desa Sapa Timur Tolak Pergantian Hukum Tua
Baca juga: PAC PDIP Talawaan Solid Bergerilya Menangkan OD-SK dan JG-KWL
Baca juga: Karyawan Favehotel Lakukan Program CSR di Taman Wisata Alam Batu Angus Bitung
Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan saat ini tersangka sudah di amankan di Mapolres Minahasa.
“Memang benar telah terjadi tindak penganiayaan dan kepada anggota, tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya," ujar Pelengkahu, Jumat (6/11/2020).
"Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangaka saat ini sedang melalui proses pemeriksaan oleh satuan Reskrim Polres Minahasa,” lanjutnya.
Baca juga: Caroll Senduk Terus Persiapan Diri Hadapi Debat Terbuka
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tim-resmob-polres-minahasa-mengamankan-pelaku-penganiayaan.jpg)