Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Sebut Ada Kesalahan Ketik, Yusril Ihza Mahendra: Jokowi Tak Perlu Teken Ulang UU Cipta Kerja

Seperti yang diketahui UU Cipta Kerja sudah Ditandatangani Presiden. Hal tersebut tentunya menjadi sorotan.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Yusril Ihza Mahendra 

Undang undang nomor 11 tahun 2020 dinilai banyak kejanggalan. Misalnya dalam pasal 6 UU Ciptaker yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, namun rujukan tersebut tidak ada.

Pasal 6 dalam Undang-undang setebal 1187 halaman tersebut berbunyi merujuk pada ayat 1 pasal 5.

Namun, di pasal 5 tidak ada ayat 1. Pasal 5 berbunyi: "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait"

Pasal 6 berbunyi: Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor;
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengakui adanya kesalahan dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja diteken Presiden pada Senin (2/11/2020) lalu.

Hanya saja Pratikno mengatakan kekeliruan dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tersebut bersifat teknis sehingga tidak berpengaruh terhadap substansi dan implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini (kemarin red) kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno, Selasa (3/11/2020).

Pihaknya menurut Pratikno berusaha seteliti mungkin menyempurnakan berkas yang akan diundangkan.

Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR 14 Oktober, Kementerian Sekretariat Negara menurut Pratikno telah melakukan revieuw.

Hasilnya ditemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan ada dua opsi untuk menyikapi polemik tentang UU Cipta Kerja.

Opsi yang dimaksud Anis antara lain melakukan legislative review ataupun menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu.

Namun, Anis menjelaskan hingga saat ini PKS cenderung tidak memilih opsi legislative review.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved