UU Cipta Kerja
Sebut Ada Kesalahan Ketik, Yusril Ihza Mahendra: Jokowi Tak Perlu Teken Ulang UU Cipta Kerja
Seperti yang diketahui UU Cipta Kerja sudah Ditandatangani Presiden. Hal tersebut tentunya menjadi sorotan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui UU Cipta Kerja sudah Ditandatangani Presiden.
Hal tersebut tentunya menjadi sorotan.
Salah satunya Yusril Ihza Mahendra menilai ada kesalahan pada UU Cipta Kerja.
Baca juga: Melaney Ricardo Ungkap Ada 3 Artis yang Kontak Langsung Dengannya, Istri Tyson: Aku Bersyukur Banget
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 6 November 2020: Taurus Ada Masalah Keuangan, Pisces Antusias
Baca juga: Joe Biden Diperkirakan Peroleh 80 Juta Suara dari 160 Juta Pemilih, Lampaui Rekor Barack Obama
foto : Presiden Jokowi berikan keterangan pers soal UU Cipta Kerja. (Youtube Sekretariat Presiden)
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa kesalahan dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diteken Presiden hanya kesalahan ketik saja.
Kesalahan tersebut tidak berpengaruh pada substansi undang-undang.
"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu," katanya, Rabu (4/11/2020).
Untuk memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat diwakili oleh Menkopolhukam, Mensesneg, atau Menkumham menggelar rapat bersama DPR untuk memperbaikinya.
"Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi," katanya.
Setelah dilakukan perbaikan penulisan, presiden kata Yusril, tidak perlu tandatangani ulang Undang-undang tersebut.
Yusril mengatakan bahwa kesalahan pengetikan Undang-undang dalam naskah yang telah disahkan DPR beberapa kali terjadi.
Mensesneg yang menerima naskah undang-undang yang telah disahkan di DPR harus memeriksa dengan teliti pasal demi pasal dalam undang-undang sebelum diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani.
Bila ditemukan kesalahan, Mensesneg melakukan komunikasi dengan DPR untuk memperbaikinya.
Hasil perbaikan tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden dengan memo atau catatan Mensesneg mengenai perbaikan yang telah dilakukan.
"Kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam lembaran negara," ujar dia.
Untuk diketahui belum sehari sejak ditandatangani presiden, Undang-undang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan.