Pilkada 2020
KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah di Sulut Waspadai Pamrih Sponsor Pilkada
Nawawi Pomolango peringatkan calon kepala daerah (cakada) cermat dan hati-hati terhadap kepentingan ekonomi donatur
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Dari sisi pemerintahan, sambung Agus, pelaksanaan pilkada bukanlah tujuan akhir.
Tujuan utamanya adalah sesuai sasaran otonomi daerah, yakni mewujudkan proses demokrasi politik melalui partai politik dan DPRD, terpenuhinya pembagian kewenangan administrasi pemerintahan pusat dan daerah, termasuk dalam manajemen birokrasi dan sumber keuangan, serta mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia, sehingga kesejahteraan masyarakat setempat menjadi lebih baik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Herwyn Malonda menekankan perlunya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada.
Baca juga: Jelang Debat, Keluarga Calon Wagub Sulut Sehan Landjar Antusias
Di Sulawesi Utara, menurutnya, sampai saat ini sudah ada 69 ASN yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berdasarkan rangking kerawanan politik uang, Sulawesi Utara berada di peringkat kedua teratas. Karenanya, yang paling penting adalah edukasi kepada konstituen untuk dapat memilih calon yang menurut mereka berintegritas.
"Modus politik uang kini sudah canggih, bukan sekedar sebar uang, tapi juga sudah masuk ke sistem e-money, termasuk pemberian paket data internet ke warga,” tutur Herwyn.
Selanjutnya, Pelaksana Harian (Plh) KPU) RI, Ilham Saputra meminta seluruh cakada dan pemilih bersama-sama mewujudkan pilkada berintegritas. KPU, sebutnya, mendorong peserta pilkada menandatangani pakta integritas. KPU telah pula mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), di mana salah satu tujuannya adalah mendorong keterbukaan informasi keluar-masuk dana kampanye peserta Pilkada.
Baca juga: Olly, Maurits, Hengky dan Lomban Bersama-Sama Didoakan
Selain itu, tantangan integritas di tengah pandemi bagi KPU, menurut Ilham, adalah bagaimana bersikap non-diskriminatif dalam memperlakukan peserta pemilihan, menginformasikan hal-hal baru yang perlu diketahui peserta pemilihan, terutama tahapan kampanye serta sanksi bila melanggar, mendorong peserta pemilihan taat pada protokol kesehatan dan memberikan sanksi yang sesuai pada mereka yang melanggar, merespon dengan baik dan tepat terhadap kecemasan dan ketidakpercayaan masyarakat tentang pelaksanaan pemilihan di masa pandemi, mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih, dengan tetap mengedepankan pentingnya penerapan protokol kesehatan.
“Dan taat terhadap protokol kesehatan dalam setiap penyelenggaraan tahapan pemilihan, agar dapat menjadi teladan bagi peserta dan pemilih,” ucap Ilham.
Pembekalan ini merupakan yang keempat setelah sebelumnya diberikan kepada calon dan penyelenggara pilkada di 12 wilayah, yakni Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kalsel, Sulsel, Sumsel, Banten, Kalteng, Sulteng, Sumut, Kaltara, Gorontalo dan Malut.
Pembekalan berikutnya rencananya akan diselenggarakan di Kepulauan Riau pada 10 November 2020 untuk empat wilayah lainnya, yaitu Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan Timur.
Pada kesempatan yang sama, KPK merilis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) seluruh calon kepala daerah di Indonesia.(ndo)
Baca juga: Bukan Trump atau Biden, Sosok Ini yang Jadi Mimpi Buruk bagi China Bila Jadi Presiden AS
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: