Pilkada 2020
KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah di Sulut Waspadai Pamrih Sponsor Pilkada
Nawawi Pomolango peringatkan calon kepala daerah (cakada) cermat dan hati-hati terhadap kepentingan ekonomi donatur
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango peringatkan calon kepala daerah (cakada) cermat dan hati-hati terhadap kepentingan ekonomi donatur yang mensponsori mereka dalam Pilkada Serentak 2020.
Hal ini disampaikan Pomolango dalam Pembekalan Calon Kepala Daerah P Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Kamis (05/11/2020).
Dalam pembekalan ini, peserta webinar di NTB mengikuti pembekalan secara daring.
Pomolango menjelaskan , hasil survei KPK di tahun 2018 menunjukkan sebanyak 82,3 persen dari calon kepala daerah yang diwawancarai menyatakan adanya donatur dalam pendanaan Pilkada.
Baca juga: UN Akan Berganti ke AKM, Disdik Kotamobagu Siapkan Operator
Baca juga: Yasti Yakin Olly Dondokambey dan Steven Kandouw Menang Debat Pertama
Baca juga: Nelayan Bolsel Terima Bantuan Alat Perikanan dari Pemerintah
"Bahkan, pembiayaan pilkada oleh sponsor tidak hanya terbatas pada masa kampanye,” ujar Nawawi.
Kebanyakan donatur adalah pengusaha yang berpotensi memiliki konsekuensi pamrih untuk mendapatkan kemudahan perizinan dalam menjalankan bisnis, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan (LHK) calon kepala daerah yang disampaikan kepada KPK, rata-rata total harta pasangan calon mencapai Rp 18,03 miliar.
Bahkan, ada satu pasangan calon yang memiliki harta minus Rp 15,17 juta.
Baca juga: Jaga Netralitas dalam Pilkada 2020, Polda Sulut Tandatangani Pakta Integritas
Sementara, survei KPK di 2018 memperlihatkan kebutuhan dana untuk ikut pilkada di tingkat kabupaten atau kota adalah Rp 5-10 miliar.
Sedangkan untuk menang harus menyediakan uang sekitar Rp 65 iliar.
“Survei KPK di 2018 itu bertanya kepada cakada, apakah orang yang menyumbang atau donatur ini mengharapkan balasan di kemudian hari saat para cakada menjabat? Jawabannya, sebagian besar cakada, atau 83,80 persen dari 198 responden, menyatakan akan memenuhi harapan tersebut ketika dia menjabat,” lanjut Nawawi.
Baca juga: Sulut Kembali Ekspor Langsung, 7,6 Ton Tuna Masuk Pasar Jepang
Kebutuhan dana proses Pilkada, sebut Nawawi, mencakup beberapa hal, yakni uang mahar kepada partai politik pendukung, iklan di media, alat peraga di tempat umum, umbul-umbul, kaus, baliho.
Lalu, sosialisasi kepada konstituen, transportasi, rapat kader, tatap muka dengan calon pemilih, pertemuan terbatas dan rapat umum, honor saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), gratifikasi kepada masyarakat pemilih dalam bentuk barang, uang, janji atau beli suara berupa sumbangan natura, serangan fajar, serta biaya penyelesaian hukum konflik kemenangan pilkada.
Sebelumnya, saat membuka kegiatan, Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulut Agus Fatoni menyebutkan pentingnya proses pilkada. Cara dan pelaksanaan pilkada yang baik dan berintegritas pada akhirnya akan memunculkan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas.
Baca juga: Relawan Solid Bolmut Siap Menangkan ODSK di Enam Kecamatan
“Proses pilkada penting. Dari proses politik pemilihan kepala daerah yang baik dan berintegritas akan menghasilkan kepala daerah yang baik dan berintegritas juga. Proses pilkada yang berintegritas inilah tanggung jawab kita semua, pemerintah, KPU, Bawaslu, KPK, dan partai politik,” kata Agus.