Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah di Sulut Waspadai Pamrih Sponsor Pilkada

Nawawi Pomolango peringatkan calon kepala daerah (cakada) cermat dan hati-hati terhadap kepentingan ekonomi donatur

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan kepada calon kepala daerah di Sulut di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Kamis (05/11/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango peringatkan calon kepala daerah (cakada) cermat dan hati-hati terhadap kepentingan ekonomi donatur yang mensponsori mereka dalam Pilkada Serentak 2020.

Hal ini disampaikan Pomolango dalam Pembekalan Calon Kepala Daerah P Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Kamis (05/11/2020).

Dalam pembekalan ini, peserta webinar di NTB mengikuti pembekalan secara daring.

Pomolango menjelaskan , hasil survei KPK di tahun 2018 menunjukkan sebanyak 82,3 persen dari calon kepala daerah yang diwawancarai menyatakan adanya donatur dalam pendanaan Pilkada.

Baca juga: UN Akan Berganti ke AKM, Disdik Kotamobagu Siapkan Operator

Baca juga: Yasti Yakin Olly Dondokambey dan Steven Kandouw Menang Debat Pertama

Baca juga: Nelayan Bolsel Terima Bantuan Alat Perikanan dari Pemerintah

"Bahkan, pembiayaan pilkada oleh sponsor tidak hanya terbatas pada masa kampanye,” ujar Nawawi.

Kebanyakan donatur adalah pengusaha yang berpotensi memiliki konsekuensi pamrih untuk mendapatkan kemudahan perizinan dalam menjalankan bisnis, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan (LHK) calon kepala daerah yang disampaikan kepada KPK, rata-rata total harta pasangan calon mencapai Rp 18,03 miliar.

Bahkan, ada satu pasangan calon yang memiliki harta minus Rp 15,17 juta.

Baca juga: Jaga Netralitas dalam Pilkada 2020, Polda Sulut Tandatangani Pakta Integritas

Sementara, survei KPK di 2018 memperlihatkan kebutuhan dana untuk ikut pilkada di tingkat kabupaten atau kota adalah Rp 5-10 miliar.

Sedangkan untuk menang harus menyediakan uang sekitar Rp 65 iliar.

“Survei KPK di 2018 itu bertanya kepada cakada, apakah orang yang menyumbang atau donatur ini mengharapkan balasan di kemudian hari saat para cakada menjabat? Jawabannya, sebagian besar cakada, atau 83,80 persen dari 198 responden, menyatakan akan memenuhi harapan tersebut ketika dia menjabat,” lanjut Nawawi.

Baca juga: Sulut Kembali Ekspor Langsung, 7,6 Ton Tuna Masuk Pasar Jepang

Kebutuhan dana proses Pilkada, sebut Nawawi, mencakup beberapa hal, yakni uang mahar kepada partai politik pendukung, iklan di media, alat peraga di tempat umum, umbul-umbul, kaus, baliho.

Lalu, sosialisasi kepada konstituen, transportasi, rapat kader, tatap muka dengan calon pemilih, pertemuan terbatas dan rapat umum, honor saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), gratifikasi kepada masyarakat pemilih dalam bentuk barang, uang, janji atau beli suara berupa sumbangan natura, serangan fajar, serta biaya penyelesaian hukum konflik kemenangan pilkada.

Sebelumnya, saat membuka kegiatan, Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulut Agus Fatoni menyebutkan pentingnya proses pilkada. Cara dan pelaksanaan pilkada yang baik dan berintegritas pada akhirnya akan memunculkan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas.

Baca juga: Relawan Solid Bolmut Siap Menangkan ODSK di Enam Kecamatan

“Proses pilkada penting. Dari proses politik pemilihan kepala daerah yang baik dan berintegritas akan menghasilkan kepala daerah yang baik dan berintegritas juga. Proses pilkada yang berintegritas inilah tanggung jawab kita semua, pemerintah, KPU, Bawaslu, KPK, dan partai politik,” kata Agus.

Dari sisi pemerintahan, sambung Agus, pelaksanaan pilkada bukanlah tujuan akhir.

Tujuan utamanya adalah sesuai sasaran otonomi daerah, yakni mewujudkan proses demokrasi politik melalui partai politik dan DPRD, terpenuhinya pembagian kewenangan administrasi pemerintahan pusat dan daerah, termasuk dalam manajemen birokrasi dan sumber keuangan, serta mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia, sehingga kesejahteraan masyarakat setempat menjadi lebih baik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Herwyn Malonda menekankan perlunya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada.

Baca juga: Jelang Debat, Keluarga Calon Wagub Sulut Sehan Landjar Antusias

Di Sulawesi Utara, menurutnya, sampai saat ini sudah ada 69 ASN yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan rangking kerawanan politik uang, Sulawesi Utara berada di peringkat kedua teratas. Karenanya, yang paling penting adalah edukasi kepada konstituen untuk dapat memilih calon yang menurut mereka berintegritas.

"Modus politik uang kini sudah canggih, bukan sekedar sebar uang, tapi juga sudah masuk ke sistem e-money, termasuk pemberian paket data internet ke warga,” tutur Herwyn.

Selanjutnya, Pelaksana Harian (Plh) KPU) RI, Ilham Saputra meminta seluruh cakada dan pemilih bersama-sama mewujudkan pilkada berintegritas. KPU, sebutnya, mendorong peserta pilkada menandatangani pakta integritas. KPU telah pula mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), di mana salah satu tujuannya adalah mendorong keterbukaan informasi keluar-masuk dana kampanye peserta Pilkada.

Baca juga: Olly, Maurits, Hengky dan Lomban Bersama-Sama Didoakan

Selain itu, tantangan integritas di tengah pandemi bagi KPU, menurut Ilham, adalah bagaimana bersikap non-diskriminatif dalam memperlakukan peserta pemilihan, menginformasikan hal-hal baru yang perlu diketahui peserta pemilihan, terutama tahapan kampanye serta sanksi bila melanggar, mendorong peserta pemilihan taat pada protokol kesehatan dan memberikan sanksi yang sesuai pada mereka yang melanggar, merespon dengan baik dan tepat terhadap kecemasan dan ketidakpercayaan masyarakat tentang pelaksanaan pemilihan di masa pandemi, mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih, dengan tetap mengedepankan pentingnya penerapan protokol kesehatan.

“Dan taat terhadap protokol kesehatan dalam setiap penyelenggaraan tahapan pemilihan, agar dapat menjadi teladan bagi peserta dan pemilih,” ucap Ilham.

Pembekalan ini merupakan yang keempat setelah sebelumnya diberikan kepada calon dan penyelenggara pilkada di 12 wilayah, yakni Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kalsel, Sulsel, Sumsel, Banten, Kalteng, Sulteng, Sumut, Kaltara, Gorontalo dan Malut.

Pembekalan berikutnya rencananya akan diselenggarakan di Kepulauan Riau pada 10 November 2020 untuk empat wilayah lainnya, yaitu Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan Timur.

Pada kesempatan yang sama, KPK merilis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) seluruh calon kepala daerah di Indonesia.(ndo)

Baca juga: Bukan Trump atau Biden, Sosok Ini yang Jadi Mimpi Buruk bagi China Bila Jadi Presiden AS

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved