Pajak Ekspor
Diduga Ada Kebocoran Pajak Ekspor Pup Larut Rp 1,9 Triliun, Indonesia-China Beda Data
Mengejutkan. Ada perbedaan data antara Indonesia dan China terkait ekspor pulp larut Indonesia. Hal ini diungkap Koalisi Forum Pajak Berkeadilan
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mengejutkan. Ada perbedaan data antara Indonesia dan China terkait ekspor pulp larut Indonesia.
Hal ini diungkap Koalisi Forum Pajak Berkeadilan merilis laporan bertajuk "Mesin Uang Makau".
Sesuai laporan itu disebutkan terdapat dugaan praktik pengalihan keuntungan dan kebocoran pajak pada ekspor pulp larut Indonesia.

Praktik tersebut diperkirakan berpotensi mengakibatkan kebocoran pajak sebanyak Rp1,9 triliun.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, menerangkan praktik pengalihan keuntungan itu dilakukan dengan salah-klasifikasi kode sistem harmonisasi (harmonized systems-HS).
Kode HS ini menjadi standar pengkodean barang dalam perdagangan internasional.
“Kami meyakini adanya indikasi bahwa praktik ini berhubungan dengan upaya penghindaran pajak oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk pada periode 2007-2016 dan APRIL Grup pada periode 2016-2018,” kata Ah Maftuchan dalam konferensi pers virtual "Mesin Uang Makau", Selasa (3/11/2020).
Maftuchan menerangkan, PT Toba Pulp Lestari tercatat telah menjual pulp larut ke perusahaan pemasarannya di salah satu negara surga pajak, yakni Makau.
Pulp tersebut dicatatkan dengan kode HS 470329, kode perdangangan untuk pulp kelas-kertas.
Namun, penelisikan terhadap data perdagangan antar-negara menunjukkan bahwa otoritas di Cina justru mencatat menerima kiriman dissolving pulp dari Indonesia.
Dissolving pulp (pulp larut) tercatat dengan kode HS 470200, dan harganya jauh lebih tinggi dibanding pulp grade kertas.
Sementara Peneliti AURIGA Nusantara, Mouna Wasef, menambahkan bahwa sepanjang 2007-2016, total ekspor pulp larut Indonesia tercatat sebanyak 150.000 ton, namun Cina mencatat mengimpor pulp larut dari Indonesia sebanyak 1,1 juta ton.
“Padahal, sepanjang periode tersebut hanya TPL yang memproduksi pulp larut di Indonesia,” jelas Mouna.
Perusahaan pemasaran produk PT Toba Pulp Lestari di Makau pada saat itu adalah DP Marketing International Limited (DP Macao).
Berdasarkan kontrak keagenannya, kata Mouna, DP Macao tampak berperan sebagai agen tunggal pemasaran dan penjualan produk Toba Pulp Lestari di luar negeri, termasuk penjualan terhadap afiliasinya yang lain.