Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Tersangka Korupsi Dandes Ilohelumua Kabur Dari Panggilan Cabjari Dumoga

Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga (Cabjari), kesulitan memanggil tersangka Korupsi Dana Desa tahun 2018, berinisial AM.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Gryfid Talumedun
Foto Istimewa/Staf Cabjari Dumoga
Kacabjari Dumoga Evans Sinulingga ketika dihubungi Tribun Manado, Selasa (3/11/2020) mengatakan jika jaksa kesulitan mengirimkan surat panggilan dikarekan tersangka tidak berada di rumahnya. 

Dirinya membeberkan hasil pemeriksaan dan fakta hukum selama penyidikan oleh penyidik pidana khusus Cabjari Dumoga.

Jika AM telah memenuhi syarat untuk ditetapkan kembali sebagai tersangka.

AM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Evans mengimbau agar tersangka kooperatif terhadap pemanggilan tersebut.

"Untuk itu kami mengimbau kepada tersangka agar bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik Cabjari Dumoga serta memberikan keterangan secara benar," kata dia.

Menurutnya, jika kali ini tersangka mangkir lagi dari panggilan tanpa disertai alasan yang dibenarkan hukum.

Penyidik bisa melakukan upaya paksa.

"Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP. Maka kami bisa melakukan upaya-upaya paksa," tandasnya. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved