Berita Bolsel
Tersangka Korupsi Dandes Ilohelumua Kabur Dari Panggilan Cabjari Dumoga
Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga (Cabjari), kesulitan memanggil tersangka Korupsi Dana Desa tahun 2018, berinisial AM.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Gryfid Talumedun
Dirinya membeberkan hasil pemeriksaan dan fakta hukum selama penyidikan oleh penyidik pidana khusus Cabjari Dumoga.
Jika AM telah memenuhi syarat untuk ditetapkan kembali sebagai tersangka.
AM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Evans mengimbau agar tersangka kooperatif terhadap pemanggilan tersebut.
"Untuk itu kami mengimbau kepada tersangka agar bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik Cabjari Dumoga serta memberikan keterangan secara benar," kata dia.
Menurutnya, jika kali ini tersangka mangkir lagi dari panggilan tanpa disertai alasan yang dibenarkan hukum.
Penyidik bisa melakukan upaya paksa.
"Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP. Maka kami bisa melakukan upaya-upaya paksa," tandasnya. (Nie)