Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2020

UMP 2021 Naik di Jakarta, Jatim, Sulsel, Jateng, Yogyakarta, 28 Provinsi Tak Naik

Berikut provinsi yang memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2020: Jakarta, Jatim, Sulsel, Jateng, Yogyakarta

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS
Ilustrasi UMP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - 5 Provinsi tetap menaikan upah minimum provinsi ( UMP) tahun 2021.

Padahal sudah ada keputusan pemerintah pusat terkait tak naiknya UMP 2020.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tidak menaikan UMP 2021. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Pemerintah berdalih tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia tengah dalam masa pemulihan.

Sehingga kenaikan upah tahun 2021 dinilai akan membebani dunia usaha

Kendati ada keputusan tersebut, beberapa daerah justru memutuskan untuk tetap menaikkan UMP.

Hal ini diperbolehkan, karena meski ada surat edaran dari kementerian ketenagakerjaan keputusan kenaikkan UMP diserahkan pada masing-masing daerah.

Berikut provinsi yang memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2020:

1. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 menjadi Rp 4.416.186,548.

Dia mengatakan, kebijakan menaikkan UMP sebesar 3,27 persen tersebut diambil karena ada perusahaan yang tetap tumbuh pada masa pandemi Covid-19.

"Di sisi lain, pandemi Covid-19 ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat dan lebih cepat," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

2. Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (kompas.com)

Dikutip Antaranews, Minggu (1/11/2020), pemerintah provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021.

 Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan keputusan untuk menaikkan UMP provinsi Jatim kurang lebih Rp 100.000 itu sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved