Anggota Bawaslu RI Ajak Apresiasi Langkah Penindakan Bawaslu Tomohon
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon menerima kunjungan dari Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Senin (2/11/2020).
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon menerima kunjungan dari Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Senin (2/11/2020).
Koordinator Divisi Penindakan ini didampingi Ketua Bawaslu Sulawesi Utara Herwyn Malonda serta bersama rombongan tiba di Kantor Bawaslu Tomohon sekira pukul 15.25 WITA.
Selanjutnya rombongan disambut langsung Ketua awaslu Tomohon Deisy Soputan, didampingi Komisioner Steffen Linu dan Komisioner Irfan Dokal.
Terpantau selain memantau kesiapan di Kantor Bawaslu Tomohon, Ratna turut melakukan pengecekan kantor Sentra Peneggakan Hukum Terpandu (Gakkumdu).
Usai kunjungan Ketua Bawaslu Tomohon Deisy Soputan melaporkan terkait jumlah penanganan baik pelanggaran administrasi ataupun tindak pidana pemilu.
"Di Tomohon sendiri sudah terdapat 19 laporan penanganan dugaan netralitas ASN dan 6 dugaan tindak pidana pemilu," kata seraya menambahkan untuk lebih rincinya akan dijelaskan Komisioner Divisi HP3S.
Sementara Komisioner Divisi HP3S Steffen Linu menjelaskan untuk netralitas ASN berjumlah 19, semuanya ditetapkan sebelum penetapan.
Karena sesuai pandangan kami pelanggaran netralitas tak hanya nanti saat penetapan.
"Sesuai UU 52 tahun 2014 dan kami konsultasi dengan Bawaslu Sulut bahwa Surat edaran terkait netralitas ASN yang nomor 71 masih berlaku. Sehingga aktivitas yang dilakukan di medsos langsung diproses," terang Linu.
Selai itu, Linu turut menyampaiakan terkait penanganan sejumlah kasus yang menonjol.
Termasuk terkait pejabat melakukan pelanggaran yang mengakibatkan jatuhnya korban.
"Malah beberapa hari saya langsung ditelpon Asisten Komisioner KASN, karena diketahui dari media nasional. Prosedur kami langsung lakukan dengan memanggil sanksi hingga pejabat yang bersaungkutan. Selanjutnya hasil dari pelanggaran penanganan kami sudah ditindaklanjuti," terang Linu.
Terkait penanganan tindak pidana pemilu menurut Linu terdapat 6 laporan dimana 5 diantarnya sudah selesai diproses di ruang Sentra Gakkumdu.
Adapun Linu turut menyampaikan terkait ketebatasan personil dan pelanggaran Administrasi ditemukan saat proses pemuktahiran data pemilih, serta dugaan pelibatan anaka dalam kampanye.
Menanggapi laporan dari Bawaslu Tomohon Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyatakan apresiasi atas penanganan dari Bawaslu Tomohon.
Dikarenakan dirinya menyebut Pilkada Tomohon wajib dilakukan pengawasan ketat, mengingat adanya paslon yang mempunyai keterikatan keluarga dengan Wali Kota yang menjabat.
"Kami mengapresiasi langkah penindakan dari Bawaslu Tomohon. Karena ini menjadi tantangan bagi Bawaslu yang mana Kepala Daerah terafiliasi dengan salah satu paslon," tegasnya.
Dia pun mempertanyakan masala terkait netralitas ASN yang mana mulai meninggkat setelah adanya MoU antara Pemkot dan Bawaslu.
"Nah ini menjadi tanda tanya kami juga. Kan aneh jika ada MoU namun tingkat pelanggaran netralitas malah meningkat," tukas Ratna.
Adapun selanjut Ratna turut memberikan materi terkait penindakan sejumlah pelanggaran dalam Pilkada. (hem)