Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Upah Minimum Provinsi

4 Provinsi Ini Pastikan UMP Naik Mulai 2021, di Mana Saja?

Beberapa daerah telah mengumumkan tidak adanya kenaikan UMP pada 2021. 4 Provinsi telah memastikan. Di mana saja?

Editor: Frandi Piring
(Kompas.com/Totok Wijayanto)
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, di mana saja? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru proses Kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2021.

Dilaporkan, belum semua daerah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP) 2021 hingga Minggu (1/11/2020).  

Di mana, berdasarkan jadwal, UMP seharusnya diumumkan pada 31 Oktober.  

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah,

memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota ( UMK ).

Dikutip Kompas.com, Rabu (28/10/2020), hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020

tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha,

perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.

Beberapa daerah telah mengumumkan tidak adanya kenaikan UMP pada 2021.

Namun ada 4 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved