News
Siti Fadillah Supari Bebas Murni Hari Ini Sabtu 31 Oktober 2020, Sudah Menjalani Pidana 4 Tahun
Siti Fadillah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara
Editor:
Handhika Dawangi
The Jakarta Post/Dhoni Setiawan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat menanti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017). Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi. The Jakarta Post/Dhoni Setiawan
Tribunnews.com dengan judul Mantan Menkes Siti Fadilah Tulis Surat Terbuka dari Penjara: Jangan Tunggu Vaksin, Belum Tentu Cocok
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:
Berita Terkait