Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Siti Fadillah Supari Bebas Murni Hari Ini Sabtu 31 Oktober 2020, Sudah Menjalani Pidana 4 Tahun

Siti Fadillah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara

The Jakarta Post/Dhoni Setiawan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat menanti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017). Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi. The Jakarta Post/Dhoni Setiawan 

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/31/breaking-newsmenkes-era-sby-siti-fadillah-supari-bebas-murni-dari-bui-hari-ini

Tribunnews.com dengan judul Mantan Menkes Siti Fadilah Tulis Surat Terbuka dari Penjara: Jangan Tunggu Vaksin, Belum Tentu Cocok

https://www.tribunnews.com/kesehatan/2020/05/18/mantan-menkes-siti-fadilah-tulis-surat-terbuka-dari-penjara-jangan-tunggu-vaksin-belum-tentu-cocok?page=all

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved