Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS

Hari Ini Hasil Tes CPNS 2019 Diumumkan, 5 Hal Ini Perlu Diketahui, Penilaian hingga Persyaratan

Hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan hari ini, Jumat (30/10/2020).

Editor:
(AFP/JUNI KRISWANTO)
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beriku ini adalah hal-hal yang perlu diketahui saat pengumuman hasil seleksi CPNS 2019.

Penilaian seleksi CPNS hingga Persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta.

Sebagai informasi hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan hari ini, Jumat (30/10/2020).

"Ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan ataupun penyelesaian hasil seleksi CPNS 2019," kata Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto dalam konferensi pers.

Apa saja yang perlu diketahui soal pengumuman hasil CPNS 2019?

Ilustrasi CPNS 2019.
Ilustrasi CPNS 2019. ((Grafis Tribun Style))

1. Mengecek kelulusan

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pengumuman kelulusan dapat dilihat di laman masing-masing instansi yang dilamar peserta.

"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," ujar Paryono.

Dengan demikian, peserta dapat mengakses situs resmi instansi untuk mengetahui hasil CPNS 2019.

2. Penilaian seleksi CPNS

Penilaian hasil dilakukan dengan mengintegrasikan atau menggabungkan nilai SKD dan SKB. Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, SKD dan SKB mempunyai bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen.

Setelah digabung, nilai akan dirangking sesuai dengan formasi yang tersedia. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa instansi yang melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.

Sementara, jika instansi menambah SKB dengan bentuk atau jenis tes lain, seperti wawancara atau tes praktik kerja, maka terdapat komponen lain.

3. Masa sanggah

Panitia seleksi nasional (Panselnas) memberikan masa sanggah setelah pengumuman hasil CPNS. Masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari, pada 1-3 November 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved