Pilkada 2020
Rekrutmen Pengawas TPS, Ini Dua Kendala Yang Ditemukan Bawaslu Minsel
Bawaslu Minsel sudah membuka pendaftaran untuk merekrut Pengawas TPS yang akan bertugas pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sudah membuka pendaftaran untuk merekrut Pengawas TPS yang akan bertugas pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Tapi sejauh ini masyarakat yang tertarik menjadi pendaftar Pengawas TPS masih minim.
Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, Kamis (29/10/2020) mengungkap dua hal kurangnya minat masyarakat menjadi bagian dalam pesta demokrasi lima tahun sekali itu.
"Kendala pertama masalah usia. Rata-rata yang suka jadi Pengawas TPS usia SMA/SMK dan mahasiswa, Sementara batasan usia menjadi Pengawas TPS harus 25 tahun ke atas," kata dia.
Baca juga: Laksanakan Sterilisasi Gedung, Puskesmas Kawangkoan Tetap Buka Layanan Online
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Jembrana Bali, Lewat NIK & Puisi, Ternyata Ibunya Siswa SMA
Baca juga: Kembali Ingatkan Disiplin 3M, Satgas Sebut Protokol Kesehatan Senjata Ampuh Putus Penularan Covid-19
Dia menjelaskan batasan usia itu karena menjadi Pengawas TPS memang dibutuhkan kedewasan dan kematangan karena mereka akan menjadi ujung tombak pengawalan pilkada di hari H. "Kendala kedua ada yang takut di rapid tes," pungkas dia.
Maka dari itu Bawaslu Minsel sudah melakukan perpanjangan pendaftatan Pengawas TPS. Perpanjangan itu dilakukan di TPS yang tidak memiliki pelamar yang tidak memenuhhi syarat.
TPS yang tidak memiliki pelamar dan apabila tidak ditemukan kelebihan pendaftar calon pelamar Pengawas TPS yang dapat dialihkan ke TPS yang masih kurang di kecamatan yang sama.
Perpanjangan pendaftaran tahap ketiga dimulai dari tanggal 29 Oktober sampai 2 November 2020. Pengumumannya akan dilakukan pada tanggal 11 November 2020.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bawaslu Bitung Perpanjang Rekrutmen Petugas TPS, Ini Penyebabnya
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: