Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

BREAKING NEWS: Bawaslu Bitung Perpanjang Rekrutmen Petugas TPS, Ini Penyebabnya

Debby Londok ketua Bawaslu Kota Bitung dalam keterangannya kepada tribunmanado.co.id bilang, pihaknya kesulitan melakukan perekrutan pengawas TPS

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Debby Londok 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kekhawatiran terhadap penularan atau penyebaran pandemi Covid 19 menjadi satu di antara sekian banyak kendala yang dijumpai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam merekrut pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

Seperti dilansir Kompas.com Rabu (28/10/2020) kemarin, ketua Bawaslu RI Abham mengungkapkan pihaknya mengaku kesulitan rektrut pengawas TPS.

Karena selain faktor di atas, ada faktor lainnya yaitu rapid test syarat bebas covid-19 oleh masyarakat takut melakukan itu.

Hal ini ternyata terjadi di Kota Bitung Provinsi Sulut. Debby Londok ketua Bawaslu Kota Bitung dalam keterangannya kepada Tribunmanado.co.id bilang, pihaknya kesulitan melakukan perekrutan.

Baca juga: Besok Pengumuman CPNS Tahun 2020, Nilai Kelulusan Berdasarkan Perengkingan

Baca juga: Olly dan Ibu Rita Disambut Antusias Warga Pulau Miangas, Pastikan Dorong Ekonomi Perbatasan

Baca juga: Pemuda Bolsel Peringati Sumpah Pemuda Dengan Menanam Pohon

"Awalnya ada banyak orang yang suka daftar, tapi mengurungkan nat akrena taku atau tidak mau di rapid test. Katanya mereka takut corona," ujar Londok, Kamis (29/10/2020).

Sejak di buka pengumuman perekrutan petugas TPS, bawaslu berhasil menerima 600 pendaftar.

Namun disyaratkan setiap tempat pemungutan suara (TPS) ada keterpenuhan 2 orang.

Adapun jumlah TPS di Kota Bitung 583.

Baca juga: Sunardy Kadullah Sebut Program Rp 10 Juta Per-KK di Luar Akan Sehat

Baca juga: 10 Anggota DPRD Boltim Kawal Kemenangan Paslon Nomor Urut 1

Sehingga dilakukan pengumuman perpanjangan perekrutan lagi. Perpanjangan ini sudah masuk tahap 3 sejak 28 Oktober sampai 2 November 2020, untuk petugas TPS yang tidak memiliki pelamar yang memenuhi syarat.

TPS yang tidak ada pelamar dan apabila tidak ditemukan kelebihan pendaftar pengawas TPS yang dapat di alihkan ke TPS yang masuh kurang di Kecamatan yang sama.

"Kami terus melakukan berbagai cara agar memenuhi syarat petugas TPS  mengacu di juknis Bawaslu RI, mulai dari 2 kali perpanjangan, surat ketua bawaslu RI, di tindak lanjuti Bawaslu Sulut buka perpanjangan ketiga kali perekrutran," tandasnya.(crz)

Baca juga: Komda Pemuda Katolik Sulawesi Gelar Gelar Musda 2020 di Pineleng

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved