Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kabar Terbaru Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip, Dibui 2 Tahun Bersama Napi Anak Wanita

Kabar terbaru eks Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip. Kini ditahan di Lapas Anak. Dibui 2 tahun penjara.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Facebook/Istimewa
Kabar terbaru Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip terjerat kasus korupsi. 

Usai menang di pilkada yang sempat tertunda itu, SWM kemudian bergabung dengan PDI-P dan meninggalkan Gerindra. Dia dipercaya sebagai Ketua DPC PDI-P Talaud.

Tak lama kemudian, hubungan SWM dengan PDI-P retak. SWM tidak pernah menghadiri rapat-rapat partai, bahkan saat Ketua Umum PDI-P Megawati menggelar rapat koordinasi.

Akibatnya, Ketua DPD PDI-P Sulut Olly Dondokambey berang. SWM kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI-P.
Pada Pilkada 2018, SWM kembali maju sebagai calon bupati Talaud lewat calon perseorangan alias independen.

Dia maju bersama Gunawan Talenggoran. Namun, dia kalah oleh pasangan Elly Lasut-Mohtar Parapaga memenangi Pilkada Talaud.

Kemudian Sri Wahyumi Manalip meloncat dari PDI-P ke Partai Hanura. Dia menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud.

Aksi-aksi Kontroversial

Selain itu, sewaktu Gubernur Sulut dijabat Sinyo Harry Sarundajang, pada 2015 SWM mendapat teguran dari Gubernur. Teguran itu diberikan karena sebagai Bupati, SWM menjalankan APBD yang tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim TAPD Pemprov Sulut.

Kemudian, aksi kontroversial SWM lainnya adalah saat dia tidak mengindahkan larangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam memutasi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Talaud.

Pada Juli 2018, SWM me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III dan IV usai dia kalah pada Pilkada Talaud 2018. Padahal, undang-undang melarang kepala daerah melakukan mutasi usai Pilkada.

Tak hanya kali itu dia berseteru dengan Kemendagri. SWM bahkan pernah dinonaktifkan selama tiga bulan sebagai Bupati Talaud oleh Mendagri pada 2018.

Mendagri menganggap SWM melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pada Oktober hingga November 2017.

Sebagai kepala daerah, seharusnya SWM meminta izin terlebih dahulu. Namun SWM beralasan, kepergiannya ke Amerika Serikat kala itu, tidak dibiayai dari uang negara.

Berbagai kontroversial lainnya juga dilakukan oleh SWM, misalnya dia pernah selama 11 hari meninggalkan daerah usai kalah dalam Pilkada Talaud 2018 lalu.

Tautan:

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Eks Bupati Talaud Dihukum Penjara Dua Tahun, Dijebloskan ke Lapas Anak Wanita Tangerang,

https://bali.tribunnews.com/2020/10/26/eks-bupati-talaud-dihukum-penjara-dua-tahun-dijebloskan-ke-lapas-anak-wanita-tangerang. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved