Nasional
Kabar Terbaru Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip, Dibui 2 Tahun Bersama Napi Anak Wanita
Kabar terbaru eks Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip. Kini ditahan di Lapas Anak. Dibui 2 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru dari mantan bupati Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manalip yang terjerat kasus korupsi tahun 2019 lalu.
Sri Wahyumi Maria Manalip diamankan aparat hukum di kantor dinasnya di kantor Bupati Talaud.
Bagaimana kabarnya sekarang?
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip ke Lapas Anak Wanita Tangerang, Banten untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
“Hari ini Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama terpidana Sri Wahyuni Maria Manalip,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).
Ali mengatakan, Sri Wahyuni juga telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian aset recovery pada Jumat (2/10/2020).
Diberitakan sebelumnya, hukuman Sri disunat dari 4 tahun dan 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri.
(Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip terjerat kasus korupsi)
KPK pun kecewa terhadap putusan MA tersebut.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya mengatakan, MA menyatakan Sri Wahyumi Maria Manalip melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali: menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUPTPK," kata Andi Samsan.
Adapun sebelumnya, Sri Wahyumi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2019).
Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sementara, tuntutan Jaksa KPK terhadap Sri Wahyumi adalah 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.