Nasional
Kabar Terbaru Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip, Dibui 2 Tahun Bersama Napi Anak Wanita
Kabar terbaru eks Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip. Kini ditahan di Lapas Anak. Dibui 2 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru dari mantan bupati Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manalip yang terjerat kasus korupsi tahun 2019 lalu.
Sri Wahyumi Maria Manalip diamankan aparat hukum di kantor dinasnya di kantor Bupati Talaud.
Bagaimana kabarnya sekarang?
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip ke Lapas Anak Wanita Tangerang, Banten untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
“Hari ini Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama terpidana Sri Wahyuni Maria Manalip,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).
Ali mengatakan, Sri Wahyuni juga telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian aset recovery pada Jumat (2/10/2020).
Diberitakan sebelumnya, hukuman Sri disunat dari 4 tahun dan 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri.
(Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip terjerat kasus korupsi)
KPK pun kecewa terhadap putusan MA tersebut.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya mengatakan, MA menyatakan Sri Wahyumi Maria Manalip melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali: menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUPTPK," kata Andi Samsan.
Adapun sebelumnya, Sri Wahyumi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2019).
Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sementara, tuntutan Jaksa KPK terhadap Sri Wahyumi adalah 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip terjerat kasus korupsi./ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Rekam Jejak Sri Wahyumi Manalip
Sosok Sri Wahyumi Manalip (SWM) tak hanya dikenal sebagai kepala daerah atau Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Sri Wahyumi juga diketahui adalah istri seorang hakim aktif di Pengadilan Tinggi (PT) Manado bernama Armindo Pardede SH MAP.
Armindo pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado pada periode 2013-2014.
Sebelum itu, ia sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Manado.
Humas Pengadilan Tinggi Manado Imam Syafii membenarkan Armindo Pardede masih bertugas.
"Status jabatannya Hakim Tinggi. Beliau sering masuk kerja," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/4/2019).
Memang, SWM jarang mempublikasi keluarganya. Dari akun instagram @swmanalip, hampir tidak terlihat postingan SWM dengan keluarganya.
Kini, SWM telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Ia sudah dibawa ke Kantor KPK setelah ditangkap paksa dari Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (30/4/2019).
SWM sering sekali membuat kontroversial selama dia menjabat sebagai Bupati Talaud sejak 2013.
Rekam Jejak SWM, dari Gerindra ke PDI-P
SWM maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013. Ia mengaku didukung Partai Gerindra, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).
Namun PPRN kemudian menyatakan tak pernah mendukung pencalonan SWM. Akibatnya tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud dipecat oleh DKPP karena dianggap tidak teliti.
Usai menang di pilkada yang sempat tertunda itu, SWM kemudian bergabung dengan PDI-P dan meninggalkan Gerindra. Dia dipercaya sebagai Ketua DPC PDI-P Talaud.
Tak lama kemudian, hubungan SWM dengan PDI-P retak. SWM tidak pernah menghadiri rapat-rapat partai, bahkan saat Ketua Umum PDI-P Megawati menggelar rapat koordinasi.
Akibatnya, Ketua DPD PDI-P Sulut Olly Dondokambey berang. SWM kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI-P.
Pada Pilkada 2018, SWM kembali maju sebagai calon bupati Talaud lewat calon perseorangan alias independen.
Dia maju bersama Gunawan Talenggoran. Namun, dia kalah oleh pasangan Elly Lasut-Mohtar Parapaga memenangi Pilkada Talaud.
Kemudian Sri Wahyumi Manalip meloncat dari PDI-P ke Partai Hanura. Dia menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud.
Aksi-aksi Kontroversial
Selain itu, sewaktu Gubernur Sulut dijabat Sinyo Harry Sarundajang, pada 2015 SWM mendapat teguran dari Gubernur. Teguran itu diberikan karena sebagai Bupati, SWM menjalankan APBD yang tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim TAPD Pemprov Sulut.
Kemudian, aksi kontroversial SWM lainnya adalah saat dia tidak mengindahkan larangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam memutasi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Talaud.
Pada Juli 2018, SWM me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III dan IV usai dia kalah pada Pilkada Talaud 2018. Padahal, undang-undang melarang kepala daerah melakukan mutasi usai Pilkada.
Tak hanya kali itu dia berseteru dengan Kemendagri. SWM bahkan pernah dinonaktifkan selama tiga bulan sebagai Bupati Talaud oleh Mendagri pada 2018.
Mendagri menganggap SWM melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pada Oktober hingga November 2017.
Sebagai kepala daerah, seharusnya SWM meminta izin terlebih dahulu. Namun SWM beralasan, kepergiannya ke Amerika Serikat kala itu, tidak dibiayai dari uang negara.
Berbagai kontroversial lainnya juga dilakukan oleh SWM, misalnya dia pernah selama 11 hari meninggalkan daerah usai kalah dalam Pilkada Talaud 2018 lalu.
Tautan:
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Eks Bupati Talaud Dihukum Penjara Dua Tahun, Dijebloskan ke Lapas Anak Wanita Tangerang,