Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Menarik

Cara Daftar BLT UMKM Gelombang 2, Bantuan Uang Tunai Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga Akhir November

Banpres produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diperpanjang.

Editor: Alexander Pattyranie
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi uang BLT 

telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan Perusahaan

Pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Simak Cara Lengkapnya Agar Tak Salah

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran

program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM

tidak bisa dilakukan secara online.

Hal ini dia tegaskan menyusul banyaknya kabar yang menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM 

bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM, yakni http://depkop.go.id.

"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Teten menegaskan, pendaftaran untuk program BLT ini hanya bisa dilakukan secara offline.

Menkop mengatakan, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan

atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM)

kabupaten atau kota masing-masing.

Pada saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai dari nomor

induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

tribunnews
Petugas Pos menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2020 dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Teten juga bilang, walaupun tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya,

pelaku UMKM masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut.

Hanya saja, syarat utamanya adalah harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Selain itu, Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua

pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima

kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai

nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Selain itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri,

ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkasnya.

(Kompas.com/ Elsa Catriana/ Erlangga Djumena/ Elsa Catriana/ Yoga Sukmana)

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Ingat Wanita Yang Ditemukan di Penangkaran Buaya? Ini Kabar Terbarunya, Ternyata Korban Pembunuhan

Baca juga: Profil Vieranni, Model Cantik Asal Sulawesi yang Dilamar dengan Mahar Rp1,7 Miliar

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Wanita Tewas Mengenaskan Terlindas Truk, Memotong dari Kiri dan Tersenggol

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Ada BLT UMKM Gelombang 2, Simak Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Uang Tunai Rp 2,4 Juta

https://mataram.tribunnews.com/2020/10/25/ada-blt-umkm-gelombang-2-simak-syarat-dan-cara-mendapatkan-bantuan-uang-tunai-rp-24-juta.

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved