Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Benarkah, Polisi Tak Berhak Menilang Kendaraan Belum Bayar Pajak atau STNK Mati?, Ini Penjelasannya

Banyak yang bertanya-tanya apakah Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) mati tetap akan ditilang ketika ada operasi zebra.

Editor:
Net
Foto Ilustrasi 

5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ).

Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK. Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya"

 Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved