Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Ada Dugaan Tindak Pidana, Siapa Tersangka dari Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengungkapkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
Kamera pemantau pada mesin absensi yang berada di lobi gedung juga ikut diperiksa lewat uji forensik.
Aparat kepolisian juga mengusut isu adanya petugas kebersihan atau cleaning service yang mencurigakan terkait kasus tersebut.
Petugas kebersihan bernama Joko tersebut diisukan memiliki saldo rekening hingga ratusan juta rupiah.
Isu tersebut pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam rapat kerja dengan jajaran Kejaksaan Agung pada 24 September 2020.
Untuk itu, penyidik bersama Joko meminta hasil cetakan rekening koran kepada pihak bank.
"Penyidik gabungan Polri dan yang bersangkutan datang ke kantor pusat Bank BRI dan Bank Mandiri untuk meminta printout rekening koran lima tahun ke belakang,” ucap Ferdy ketika dihubungi, 1 Oktober 2020.
Gelar perkara dengan jaksa
Di samping penyidikan, polisi melakukan gelar perkara dengan jaksa peneliti.
Menurut keterangan Awi, kegiatan itu setidaknya sudah dilakukan dua kali, yaitu pada 1 Oktober dan 21 Oktober 2020.
Awi mengatakan, hal itu untuk memperlancar proses pelimpahan berkas nantinya.
"Ini dilaksanakan agar ke depan proses penyidikannya bisa berjalan lancar karena memang nanti setelah berkas ini selesai, nanti dilimpahkan ke JPU dan beliau-beliau juga yang akan melakukan pemeriksaan berkas," tutur Awi, Rabu (21/10/2020).
Dari gelar perkara beberapa hari lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengungkapkan, kebakaran tersebut diduga kuat terjadi karena unsur kealpaan.
Dugaan itu berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
"Jadi itu kena kealpaan, Pasal 188 (KUHP)," kata Fadil seperti dikutip dari tayangan KompasTV.
Fadil enggan merinci jumlah maupun tersangka potensial dalam kasus tersebut. Ia juga belum mau membeberkan lebih lanjut kealpaan yang terjadi.